Notification

×

Iklan

Iklan

 


KASUS DUGAAN MALPRATIK RSUD CABANG BUNGIN DIHENTIKAN

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T22:48:11Z

 

Bekasi - radarberitanasional.com

Berdasarkan Surat Nomor : 400.14.5.6/ 907/ RSUD-CB /2026 satu berkas dari Direktur RSUD Cabang Bungin dr. Hj. Erni Herdiani, M.H, perihal Hak Jawab, Permohonan Koreksi, Dan Permintaan Pencabutan Pemberitaan (Take Down) Atas Pemberitaan Media Radar Berita Nasional dengan Judul “DIREKTUR RSCB ANAK EMAS PLT BUPATI BEKASI, DIDUGA KEBAL HUKUM” bahwa dari Pemberitaan tersebut LSM sebagai Narasumber yang telah mengkeritik Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.


Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat JamWas dan Kompi telah mengkeritik Plt.Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dengan adanya Narasi Prestasi RSUD Cabang Bungin melalui kanal Resmi Pemerintah Daerah, maka LSM menilai framing tersebut tidak Sensitif, karena banyak Kasus demi kasus RSUD Cabang Bungin yang diduga dilindungi oleh Plt. dr Asep Surya Atmaja, dan menyusul adanya Koperasi Rusa Berlian yang dilaporkan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sehingga Pengurus Koperasi Rusa Berlian di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tanda Terima Surat PTSP No. 026/Jamwas-Kompi /I / kajarikabek/ 2026 pada Tanggal (18 /1/2026) pekan lalu.


Dari Hak Jawab dr.Hj.Erni Herdiani, M.H, terkait Kasus demi Kasus di RSUD Cabang Bungin yang pernah di Laporkan oleh Kuasa Hukum Korban ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), ada beberapa Surat yang di terima oleh Majelis Disiplin Profesi diantaranya adalah : 

Berdasarkan Penetapan Nomor Surat MD.01.03/047/TAP/MDP/1/2026. dengan No.45/P/MDP/VIII/2025 bahwa Pengadu telah mengadukan kepada Majelis Disiplin Profesi terkait Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Pasien di RSUD Cabang Bungin Bekasi dan di terima oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta di catat dalam buku Register dengan No Pengaduan No. 45 /P / MDP / VIII/ 2025, namun Majelis Disiplin Profesi menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui Surat Tertanggal 18 Juli 2025, bahwa MDP telah menyampaikan Surat No. MD. 01 / MDP /1519 / X/ 2025 Tertanggal 23 Oktober 2025, hal panggilan Sidang kepada Pengadu, dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir, dan Majelis Disiplin Profesi telah menyampaikan Surat No. MD.01 /MDP/ 1979 /XII/ 2025, Tertanggal 30 Desember 2025, hal Panggilan Sidang kepada Pengadu dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir kembali untuk ke Dua kalinya. 


Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 Tetang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menyatakan : Tim Pemeriksa dapat menghentikan Pemeriksaan Pengaduan apabila Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak Dua kali setelah dilakukan Pemanggilan secara patut, dan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) hurup a Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 Tetang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menyatakan : Pemeriksaan yang telah di hentikan sebagai mana di maksud pada Ayat (1) tidak dapat di adukan kembali, sehingga MDP menetapkan bahwa Pemeriksaan terhadap Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Disiplin yang terregistrasi dengan No.45 /P/ MDP /VIII/ 2025, Dihentikan, maka Majelis Disiplin Profesi telah menetapkan terhadap Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Disiplin yang Terregesterasi dengan No.45 /P / MDP / VIII / 2025 bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya Hukum lainnya, maka Pengaduan yang telah di hentikan tidak dapat di adukan kembali, penetapan ini mulai berlaku sejak di tetapkan oleh Ketua Majelis Disiplin Profesi.


Majelis Disiplin Profesi telah menetapkan dengan No.MD.01.03/ 1949/ TAP/ MDP/ XII/ 2025 dengan No Surat Pengaduan Terregesterasi No.44 /P/ MDP/ VIII/ 2025 terkait Pelanggaran dugaan Disiplin terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, bahwa Majelis Disiplin Profesi telah menerima Pengaduan terkait Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Pasien atas nama BOAN di RSUD Cabang Bungin Bekasi, dan diterima oleh Majelis Disiplin Profesi serta di catat didalam buku Registerasi dengan Pengaduan Nomor : 44/P/MDP/VIII/2025, bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui Surat tertanggal 18 Juli 2025, dan MDP telah menyampaikan Surat Nomor : MD.01/ MDP/1583/X/2025, tertanggal 31 Oktober 2025, hal panggilan Sidang kepada Pengadu, dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir, dan MDP telah menyampaikan Surat No.MD .01/ 1726/ XI/ 2025, Tertanggal 26 November 2025 perihal Sidang ke Dua kepada Pengadu dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir kembali untuk Kedua kalinya, maka berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 Tetang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menyatakan : Tim Pemeriksa dapat menghentikan Pemeriksaan Pengaduan apabila Pengadu dan / atau Kuasa Pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak Dua kali setelah di lakukan pemanggilan secara patut, bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) hurup a Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025 Tetang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menyatakan : Pemeriksaan yang telah di hentikan sebagai mana di maksud pada Ayat (1) tidak dapat di adukan kembali, sehingga Majelis Disiplin Profesi menetapkan bahwa Pemeriksaan terhadap Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Disiplin yang terregistrasi dengan No.44/P/MDP/VIII/2025, Dihentikan, maka Majelis Disiplin Profesi telah menetapkan Surat Nomor : 44 /P/ MDP /VIII/ 2025 telah Dihentikan bersifat final dan tidak dapat di lakukan upaya Hukum lainnya, maka Pengaduan yang sudah di hentikan tidak dapat diadukan kembali.


Penetapan Nomor Surat MDP : No. MD. 01. 01 / 1814/ TAP/ MDP/ XII/ 2025. Maka MDP telah menerima Pengaduan No : 46/ P / MDP /VIII / 2025, bahwa Pengadu telah mengadukan terkait Pelayanan Kesehatan kepada Pasien atas Nama BAYU FADILLAH di RSUD Cabang Bungin Bekasi, dan di terima oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta telah tercatat dalam buku Registerasi dengan Pengaduan No.46 /P/ MDP/ VIII/ 2025. Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Surat Tertanggal 18 Juni 2025, dan pada Tanggal 13 November 2025 telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Pengaduan dan Saksi yang di hadirkan oleh pihak Pengadu, selanjutnya MDP telah menyampaikan Surat No. 01. 01/ MDP /1684 /XI / 2025, Tertanggal 15 November 2025, perihal Panggilan ke Dua kepada Pengadu dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir, dan MDP telah menyampaikan Surat No. MD.01.01 /MDP /1713 /XI/ 2025, Tertanggal 23 November 2025, hal Panggilan Sidang ke Dua kepada Pengadu dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi, namun Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu tidak hadir kembali untuk ke Dua kalinya, maka Majelis Disiplin Profesi (MDP) Menetapkan Pernyataan pemeriksa Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Disiplin yang Terregesterasi dengan No. 46/ P/ MDP /VIII / 2025 Dihentikan dan bersifat final dan tidak dapat di lakukan upaya hukum lainnya, maka Pengaduan yang sudah di hentikan tidak dapat di adukan kembali, bahwa Penetapan ini  mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Ketua Majelis Disiplin Profesi. 


(Data dari RSCB / Red)

×
Berita Terbaru Update