PT.Simojoyo Putra yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung KM. 60 No 178 Lemah Abang - Cikarang diduga membuat resah Masyarakat, dari hasil Investigasi LSM Garda Bekasi menyampaikan bahwa, PT. Simojoyo Putra yang berdiri di tengah - tengah Kawasan Permukiman padat Penduduk dapat diduga telah melanggar Peruntukan Ruang Zonasi, karena lokasi PT. Simojoyo Putra dinilai tidak berada pada Zona Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Andreas Lintang Pratama mengatakan, keberadaan PT. Simojoyo Putra yang berdiri di tengah - tengah Kawasan Permukiman padat Penduduk dapat diindikasikan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kenyamanan warga, dan Kami LSM Garda Bekasi meminta agar Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupten Bekasi dan Dewan Komisi III dapat segera melakukan Sidak kelokasi PT. Simojoyo Putra," kata Andreas.
Andreas Lintang Pratama menjelaskan, ada dugaan kuat PT. Simojoyo Putra melanggar terhadap Regulasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup serta Ketentraman Umum yang berpotensi merugikan Masyarakat sehingga menciptakan konflik sosial berkepanjangan," jelas Andreas,(9/2/2026).
PT.Simojoyo Putra yang Kami duga adalah Pelanggaran Peruntukan Ruang Zonasi, karena PT. Simojoyo Putra dinilai tidak berada pada Zona Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," papar Andreas Lintang Pratama.
Kami LSM Garda Bekasi menegaskan, bahwa PT. Simojoyo Putra diduga melanggar Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena Warga mengeluhkan Polusi Suara Bising dan Debu serta Limbah yang mempengaruhi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat. Dengan banyaknya Pengaduan Masyarakat menjadi keresahan Sosial yang tidak bisa diabaikan, sehingga Kami Garda Bekasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelanggaran Administratif yang disertai dampak Sosial dan Lingkungan yang berujung pada Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha," tegas Andreas Lintang Pratama.
Dengan adanya PT. Simojoyo Putra yang berada di Jalan Raya Rengas Bandung KM. 60 No 178 Lemah Abang - Cikarang di minta Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Komisi III dapat melakukan Sidak ke Perusahan tersebut.
( Red )

