Notification

×

Iklan

Iklan

 


PEMBONGKARAN GEDUNG BALAI PATRIOT BUKAN URUSAN DINAS

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T07:06:11Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembongkaran Gedung 

lama Balai Patriot di Lingkungan Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi yang menjadi konflik dan pertanyaan Publik, hal ini telah ditanggapi oleh Widayat Subroto Hardi, ST.,M.T, sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, (25/2/2026).


Widayat Subroto menjelaskan, bahwa kegiatan Pembongkaran Gedung Patriot yang berlangsung sejak 23 Februari 2026 itu, bukan bagian dari proses Konstruksi Proyek senilai Rp,25 Miliar, karena menurut Saya Pembongkaran Gedung lama Patriot sepenuhnya adalah menjadi ranah nya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, sebab Bangunan itu berstatus sebagai Aset Daerah yang berada di bawah Pengelolaan Aset nya BPKAD, karena proses Pembongkaran Gedung Balai Patriot, bukan Disperkimtan, tetapi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebab itu adalah Asetnya berada di BPKAD," papar Widayat Subroto Hardi, (25/2/2026).


Widayat Subroto Hardi,ST.,M.T, Kepala Dinas Disperkimtan menegaskan, Kami memang mengajukan permintaan agar Pembongkaran dilakukan lebih awal, dengan pertimbangan masa konstruksi tidak tertunda setelah pemenang tender nantinya ditetapkan," tegas Widayat Subroto.


Karena langkah tersebut adalah merupakan bagian dari Perencanaan, agar Proyek dapat berjalan sesuai jadwal setelah proses Pengadaan selesai, dan kami meminta agar dibongkar terlebih dahulu, soalnya kami sedang dalam proses Lalang supaya nanti masa Konstruksi nya tidak tertunda, dan kami Disperkimtan hanya meluruskan soal kewenangan dalam proses Pengadaan, bahwa penetapan Pemenang tender Konstruksi Balai Patriot berada di bawah mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, sesuai Regulasi yang berlaku, dan proses Pembongkaran Aset serta Proses tender Konstruksi adalah merupakan dua hal yang terpisah dan berada di bawah kewenangan yang berbeda, karena antara Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pengelolaan Aset terpisah, kalau Aset itu ranahnya BPKAD, dan untuk Pelaksanaan Pembangunan nya ranah kami," ungkap Widayat Subroto.


"Sehingga Proyek Pembangunan Balai Patriot secara resmi belum memasuki tahap Konstruksi, karena berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, tender dengan Nilai Anggaran kurang lebih Rp, 25 Miliar hingga saat ini belum menetapkan Pemenang, walaupun sudah ada mengikuti sebanyak 18 Peserta Lelang sejak proses dimulai pada 28 Januari 2026 lalu, jika sudah ditentukan Pemenang Tendernya, baru Pelaksanaan Pembangunan dimulai. 



( Red )

×
Berita Terbaru Update