Notification

×

Iklan

Iklan

 


PEMILIHAN KOMITE SMP-N 6 TAMBUN UTARA CACAT HUKUM

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T06:57:42Z

Bekasi - radarberitanasional.com

SMP-N 6 Tambun Utara saat Penerimaan Murid Baru, pihak Sekolah telah membentuk Komite Sekolah yang tidak melibatkan Orang Tua Murid dan Tokoh Masyarakat serta tidak Terbuka dan Transparan, namun Pemilihan Komite di SMP 6 Tambun Utara "Aneh tapi Nyata" bahwa Pemilihan Komite di Sekolah tersebut menurut Orang Tua Murid Cacat Hukum, karena tidak melibatkan Orang Tua Murid dan Tokoh Masyarakat, karena Kepala Sekolah dan Komite melanggar Peraturan Permendikbud No.75 Tahun 2016," kata Orang Tua Murid.

 

Narasumber dari Orang Tua Murid yang minta dilindungi menjelaskan, seharusnya proses Pemilihan Komite di SMP-N 6 Tambun Utara harus Terbuka dan Transparan serta Demokratis, bukan dipilih oleh Wali Kelas dan Koodinator Kelas serta Guru Pendidik," jelas Orang Tua Murid sebagai Narasumber, (19/7/2026)


Dengan adanya Pemilihan Komite Sekolah di SMP-N 6 Tambun Utara "Cacat Hukum" dan Tidak Transparan dapat diduga Kepala Sekolah Bersekongkolan dengan Komite agar dapat membeckingi pihak Sekolah apabila ada permasalahan di luar.



( Red )







×
Berita Terbaru Update