Aneh tapi nyata, bahwa Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai unsur Pengawas Internal Pemerintah Daerah telah melakukan Audit terkait adanya dugaan Penyimpangan / Mark-Up Dana Anggaran ADD dan APBN Tahun 2024 di Desa Suka Raja, Kecamatan Tambelang di antaranya adalah :
* Renovasi / Perbaikan Kantor Desa Rp, 82.000.000 Juta.
* Pembuatan Tempat Tidur Pasien yang Sakit sebesar Rp,15.000.000. Juta.
* Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rp,15.701.000,-Juta.
* Honor Karang Tarung dari Tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp, 28.750.000 Juta.
* Insentif PPA Rp 4.500.000 Juta.
* Study Tour sebesar Rp,47.000.000,- Juta.
* Pembekalan Kader KPM Rp, 27.000.000, Juta.
* Perbaikan Kenderan Dinas Rp, 21.500.000, dan Mobil tidak diperbaiki sampai saat ini Markrak/masih Rusak.
* Penyusun Dok Keuangan Rp, 23.595.000 serta Belanja Mubeler sebesar Rp 42.500.000,-Juta.
* Regub Stanting Rp, 22.123.200,-Juta.
* Pencegahan Keluarga Stanting Rp, 50.397.800,Juta.
* Operasional Pemerintahan Desa Rp.30.238.600, Juta yang di laporkan oleh Masyarakat ke Kejaksaan sehingga di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Ogi Prayogi bagian Investigasi di Inspektorat Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Kami Inspektorat mendapatkan Surat Perintah dari Pimpinan atas dasar limpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adanya Pengaduan Masyarakat Desa Suka Raja, dan Kami dari Irban V telah di perintahkan untuk melakukan Audit Anggaran dan Pembangunan pisik Desa Suka Raja, Kecamatan Tambelang," kata Ogi Prayogi.
Ogi Prayogi menjelaskan, Kami Inspektorat telah melakukan pemanggilan para Perangkat Desa Suka Raja dari RT sampai Kepala Desa serta BPD untuk dimintai penjelasan atau keterangan dari kebenaran laporan tersebut, dan Kami Inspektorat meminta Pertanggung jawaban Anggaran pada Tahun 2024, dan Inspektorat akan melakukan Audit Pembangunan pisik sehingga kami belum melakukan semua nya," jelas Ogi, (15/4/2026).
Ogi Prayogi memaparkan, mengenai Penyimpangan Anggaran dan Pembangunan pisik masih di lakukan rangkuman, dan pertanggung jawaban Kepala Desa masih kami simpulkan dari laporan laporan Masyarakat, dan kami Inspektorat telah melakukan Investigasi terkait perbaikan Kantor Desa Suka Raja dan Perawatan Mobil serta yang lainnya," ungkap Ogi Prayogi.
Yanas sebagai Ketua BPD Desa Suka Raja mengatakan, bahwa kedatangan Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Desa Suka Raja untuk melakukan Audit terkait perihal Pembangunan pisik, dan Kami sebagai BPD bertanggung jawab sesuai Regulasi yang ada, semua pisik Saya sudah jelaskan semua ke Inspektorat, dan Inspektorat juga menanyakan beberapa permasalahan terkait bangunan pisik tersebut, kami BPD menyakinkan semua pisik sesuai Regulasi yang ada, namun pihak Inspektorat perlu melakukan investigasi, dan Kami sebagai Lembaga BPD mengharapakan agar Inspektorat dapat melakukan Investigasi, karena kami sebagai Lembaga BPD tidak mengada - ngada terkait kegiatan Pembangunan pisik tersebut," kata Yanas, (15/4/2026).
Yanas mengharapakan kepada Kepala Desa Suka Raja beserta Jajaran dan Staf, mari kita berkolaborasi bersama untuk memajukan Desa Suka Raja, dan di singgung mengenai Perawatan Mobil serta Renovasi / Perbaikan Bangunan Kantor Desa Suka Raja apabila di temukan oleh Inspektorat yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Kepala Desa, karena mereka yang memegang Anggaran tersebut, kami sebagai Lembaga BPD tetap melakukan peneguran, karena yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Kepala Desa mereka yang menggunakan Anggaran tersebut," jelas Yanas.
H. Nuryadi Bastiar menjelaskan, bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat adanya dugaan Mark-up Anggaran ADD dan APBN di Desa Suka Raja, dan Saya telah menjelaskan ke Inspektorat ada beberapa kegiatan yang Saya Laporkan ke Kejari di antaranya adalah :
* Renovasi / Perbaikan Kantor Desa Rp, 82.000.000, yang dikerjakan hanya 20% .
* Pembuatan Tempat Tidur Pasien yang Sakit sebesar Rp,15.000.000, tidak dikerjakan.
* Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rp,15.701.000,- tidak di berikan.
* Honor Karang Tarung dari Tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp, 28.750.000 tidak diberikan.
* Insentif PPA Rp 4.500.000 selama 3 Bulan tidak dibayarkan.
* Study Tour sebesar Rp,47.000.000,- tidak dilaksanakan.
* Pembekalan Kader KPM Rp, 27.000.000,- tidak direalisasikan.
* Perbaikan Kenderan Mobil Dinas sebesar Rp, 21.500.000, dan Mobil tidak diperbaiki sampai saat ini Markrak di Rumah Kepala Desa.
* Penyusun Dok Keuangan sebesar Rp, 23.595.000 dan Belanja Mubeler sebesar Rp 42.500.000,- yang di beli hanya Meja dan Kursi.
* Regub Stanting Rp, 22.123.200,- tidak direalisasikan.
* Pencegahan Keluarga Stanting Rp, 50.397.800 tidak direalisasikan.
* Operasional Pemerintahan Desa Rp.30.238.600, tidak direalisasikan
* Pajak Tahun 2024 sebesar Rp 44.500.000,- tidak dibayarkan.
* Padat Karya Tunai Dusun I dan Dusun II Jumlah Pekerja 71 orang, namun yang di pekerjakan hanya 35 orang dan Pekerja dibayar hanya Rp100.000/Hari, yang seharusnya dibayar ke Pekerja Rp120.000/Hari, dari 71 orang Pekerja hanya 35 orang yang di Pekerjakan di bayar sebesar Rp, 3.500.000 untuk 35 orang Pekerja, sedangkan sisanya yang tidak di Pekerjakan sebanyak 36 orang, dan Dana yang masih tersisa kurang lebih Rp,22.060.000, jelas H. Nuryadi Bastiar.
Dengan adanya laporan Masyarakat Desa Suka Raja ke Kejaksaan Negeri Cikarang terkait dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka pihak Kejaksaan telah melimpahkan ke Inspektorat untuk melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Camat Tambelang, Kepala Desa Suka Raja, dan Sugiarto sebagai Bendahara Desa serta Kaur Keuangan, Sekudes dan BPD maupun Pelapor, namun dari hasil Audit dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Desa Suka Raja selam Dua Hari belum membuahkan hasil atau menemukan adanya dugaan Penyimpangan Anggaran maupun pisik, hal ini dapat diindikasikan aneh tapi nyata, sekian banyak laporan tersebut Satupun belum ada yang ditemukan kerugian Negara oleh Inspektorat.
( Red )



