Terkait kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Wartawan Media Online Buser-86 yang terjadi di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bahwa pihak Penyidik Jantanras Metro Bekasi telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada Korban dan Saksi - saksi Wartawan lainnya.
Abdul Hamid sebagai Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) mengatakan, seharusnya pihak Penyidik Jantanras Metro Bekasi setelah di BAP Korban dan Saksi - saksi Wartawan, pihak Penyidik dapat melakukan Penangkapan dalam waktu 1X 24 Jam kepada Pelaku, namun sampai saat ini pihak Penyidik Jantanras Metro Bekasi belum berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan," kata Abdul Hamid," (24/4/2026).
Dan juga Kami dari Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) mengecam keras Pelaku dan mendesak Kepolisian Metro Bekasi dalam hal ini adalah Jatanras Metro Bekasi selaku Penyidik yang menangani perkara ini, agar dapat segera mengusut tuntas dan melakukan Penangkapan terhadap para Pelaku," ungkap Hamid.
"Bahwa dengan kejadian Insiden kekerasan terhadap Wartawan, ini sudah menghalangi Kebebasan Pers dan untuk membungkamkan kerja Jurnalis, karena ini bukan Insiden biasa tetapi ini sudah Menyerang Marwah Wartawan dan mengintimidasi serta melakukan kekerasan terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas," papar Abdul Hamid," (24/4/2026).
"Kami PPRI menyatakan Sikap Tegas,"TIDAK ADA KATA DAMAI DAN TAWAR MENAWAR" dan Kami meminta agar pihak Kepolisan Metro Bekasi dapat segera melakukan Penangkapan terhadap Pelaku secepatnya, tanpa kompromi dan juga tidak ada kata Damai dan Tawar Menawar, Kami meminta Polisi Metro Bekasi harus dapat menangkap para pelaku yang diduga Mafia LPG, dan jika ada aktor Intelektual di belakangnya dapat segera di Tangkap serta di Proses Hukum seberat - beratnya dalam Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Wartawan,”tegas Abdul Hamid sebagai Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI).
Jika ada keterlibatan Oknum TNI maupun Oknum Polri serta Oknum Wartawan maupun Pereman di belakang yang memanfaatkan serta melegalkan Pengoplosan Gas LPG tersebut untuk melindungi Bisnis Oplosan LPG Bersubsidi, ini adalah Kejahatan dan Merugikan Negara.
Hingga berita ini diturunkan, namun pihak Kepolisian Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait Kronologi maupun Perkembangan Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Wartawan tersebut.
( Red )


