Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Viral Pemagaran Bantaran Kali SS di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani pihak Pemborong tidak memasang Papan Proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang - Undang No 14 Tahun 2008.
Menurut Masyarakat sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bahwa Pemagaran Kali SS di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani pihak Pemborong tidak memasang nilai Anggaran di papan Proyek tersebut yang nilainya dialokasikan dari Uang Rakyat," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi, (15/5/2026).
Narasumber menjelaskan, tidak terpasang nya nilai Anggaran di Papan Proyek, bahwa Pemborong sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, atau ada dugaan Pemborong takut ketauan nilai Anggaran Proyek Pemagaran Kali SS tersebut yang diindikasikan dapat beli memalui Ijon dari Dinas," papar Narasumber.
Dengan adanya Pemagaran Kali SS di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani tidak memasang nilai Anggaran di Papan Proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, maka dapat diduga pihak Pemborong yang mengerjakan Pemagaaran telah melakukan Penyimpangan agar leluasa melakukan Persekongkolan dengan Dinas dan Konsultan untuk "Merampok Uang Rakyat" dari keuntungan Proyek Pemagaran Kali SS di Kecamatan Sukatani.
( Red )

