Bekasi - radarberitanasional.com
Mengungkap Kasus Pengeroyokan yang terjadi berdasarkan Surat Laporan Polis No : LP/B/958/III/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI, bahwa Roy Supriatna Panjaitan, warga Kp Pulo Deroak RT.02 / RW.04 Kecamatan Pembayuran, Kabupaten Bekasi sebagai Korban Pengeroyok yang dilakukan oleh KARDI dan RAHMAT serta SUPRI terjadi pada Tanggal 9 Maret 2025 di Jalan Kp.Pulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran.
Roy Supriatna Panjaitan sebagai Korban mengatakan, awal mulanya Saya datang ke Kardi untuk menanyakan kawan yang lain, dan Kardi malah menanyakan dan menududuh Saya mengambil barang yang hilang freezer milik Rahmat, merasa Korban tidak mengambil, Kardi membawa Korban kerumah Rahmat," kata Korban.
Roy sebagai Korban menjelaskan, sesampai Saya di rumah Rahmat Saya di paksa untuk mengaku dengan alasan mereka memilik Vidio, namun saya tidak merasa mengambil dan Saya di telanjangi dan memukuli beramai-ramai, sehingga Saya di pukuli dan di hajar pake botol Kepala, mata Saya bengkak biru di pukuli dan disudut rokok," jelas Roy Supriatna Panjaitan sebagai Korban.
Dengan kejadian tersebut telah cukup lama, kini baru terungkap bahwa Pelaku sampai saat ini belum juga dilakukan Penangkapan oleh pihak Kepolisian dan kami menduga kinerja Kepolisian Polres Metro Bekasi lambat menangani perkara sepele, karena untuk menangkap Pereman Kampung aja tidak mampu dan Pelaku masih saja bekerliaran.
Diminta Kapolres Metro Bekasi dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penangkapan Pelaku secepatnya, karena Pelaku masih saja bekerliaran belum di lakukan Penangkapan.
( Red )

