Notification

×

Iklan

Iklan

 


ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN DANA TUNJANGAN PERUMAHAN DPR-D KABUPATEN BEKASI

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T14:50:54Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP sebagai Pengamat Hukum telah menyikapi Analisis Yuridis terhadap Pengembalian Dana Tunjangan Perumahan ( Tuper ) DPR-D Kabupaten Bekasi, dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, terkait Persidangan dugaan tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPR-D Kabupaten Bekasi telah memasuki tahapan yang sangat menentukan, adanya Pengembalian sebagian Dana Tunjangan Perumahan oleh sejumlah Anggota dan Mantan Anggota DPR-D Kabupaten Bekasi, sehingga Publik perlu memperoleh pemahaman Hukum yang utuh agar tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur.


Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP mengatakan, secara normatif di Pasal 4 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa Pengembalian kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan di Pidananya Pelaku tindak Pidana Korupsi dengan demikian Pengembalian Dana Tuper tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban Pidana apabila seluruh unsur tindak Pidana Korupsi terbukti,". kata Aslam Syah Muda, (18/6/2026).


"Namun demikian, ketentuan Pasal 4 tersebut tidak dapat dimaknai secara terbalik, seolah - olah setiap Pengembalian Uang merupakan pengakuan telah melakukan tindak Pidana secara Sistematis, di Pasal 4 baru, dan dapat diterapkan setelah Pengadilan menyatakan seluruh unsur tindak Pidana Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan, maka di sinilah letak persoalan Yuridis perkara Tuper Kabupaten Bekasi tersebut," jelas Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP sebagai Pengamat Hukum.


Aslam Syah Muda memaparkan, bawah berdasarkan daftar barang bukti yang diajukan Penuntut Umum terdapat rangkaian dokumen Administrasi yang menunjukkan bahwa pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR-D Kabupaten Bekasi merupakan hasil proses Pemerintahan yang panjang, antara lain pengadaan Jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati, serta pembahasan lintas Perangkat Daerah, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan permohonan atau persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri hingga lahirnya Peraturan Bupati sebagai dasar Pembayaran," ungkap Aslam Syah Muda.


Dari rangkaian Administrasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak semata - mata merupakan persoalan Pembayaran Uang, melainkan juga menyangkut keabsahan keputusan Administrasi Pemerintahan, sehingga dalam perspektif Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, setiap keputusan Pemerintahan harus lahir dari Pejabat yang memiliki Kewenangan, oleh karena itu, pertanyaan Hukum yang paling mendasar bukanlah siapa yang menerima atau membayarkan Tunjangan Perumahan ( Tuper ) melainkan siapa Pejabat yang secara Hukum memiliki kewenangan menetapkan besaran tunjangan Tupet tersebut.


Hal tersebut diperkuat oleh Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf b, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tetap menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.


Dengan demikian, apabila pembayaran Tuper dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati yang masih berlaku, maka secara Hukum Administrasi kewenangan normatif berada pada Pejabat yang menetapkan Peraturan Bupati tersebut, sedangkan Pejabat Pelaksana Administrasi menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai kewenangannya.


Ia menegaskan, dalam perkembangan Hukum terbaru juga memberikan perspektif yang sangat penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa frasa Kerugian Negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang - Undang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai kerugian Keuangan Negara" sekaligus menegaskan perlunya membedakan secara cermat antara kesalahan Administrasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Pertanggungjawaban Pidana.


Menurut Saya, terdapat beberapa isu Hukum yang seyogianya menjadi fokus pembuktian di Persidangan diantaranya adalah :

1. Apakah Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran Tuper dibentuk sesuai prosedur peraturan perundang - Undangan.

2. Siapa Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan besaran tunjangan tersebut.

3. Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembentukan Peraturan Bupati.

4. Apakah setiap terdakwa memiliki peran, kesalahan, dan niat jahat (mens rea) yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual.

5. Apakah pengembalian dana Tuper dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum atau sebagai konsekuensi dari telah terbuktinya suatu tindak Pidana.


Pada akhirnya, penegakan Hukum yang adil harus mampu membedakan kesalahan Administrasi Pemerintahan dengan tindak Pidana Korupsi, bahwa Negara Hukum tidak boleh menggeser pertanggungjawaban Pidana kepada Pejabat yang tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, tetapi juga tidak boleh membiarkan penyalahgunaan kewenangan berlindung di balik prosedur Administrasi.


Majelis Hakim memiliki peran penting untuk mengurai rantai kewenangan tersebut secara utuh,  utusan yang lahir dari pembuktian menyeluruh atas aspek Administrasi dan Pidana tidak hanya akan memberikan kepastian Hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi preseden penting bagi penegakan Hukum Administrasi dan pemberantasan Korupsi di Indonesia yang berkeadilan, Proporsional, dan menjunjung tinggi (due process of law).


Karena perkara Tunjangan Perumahan DPR-D Kabupaten Bekasi akan menjadi Preseden penting dalam penegakan Hukum Administrasi dan Hukum Pidana di Indonesia, sehingga Majelis Hakim diharapkan tidak hanya menilai adanya kerugian Keuangan Negara, tetapi juga menguji Legalitas kewenangan, proses pembentukan kebijakan, serta individualisasi pertanggungjawaban setiap pihak.


Dengan demikian, putusan yang lahir tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga memperkuat kepastian Hukum serta memberikan arah yang jelas mengenai batas antara kesalahan Administrasi Pemerintahan dan tindak Pidana Korupsi.


Oleh: Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP

Pengamat Hukum

×
Berita Terbaru Update