Bandung - radarberitanasional.com
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.,sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI telah mengapresiasi Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan proses Penyidikan Perkara adanya dugaan tindak Pidana Korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga di sambut positif dari Organisasi Profesi Hukum.
H.Yovie mengatakan, kami sebagai Praktisi Hukum mengapresiasi yang sangat mendalam atas keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan menghentikan proses Penyidikan Perkara adanya dugaan tindak Pidana Korupsi, bahwa penilaian Hukum yang di hentikan karena tidak terbukti bersalah Korupsi," kata H.Yovie.
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.,sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyampaikan, bahwa sejak awal Perkara tersebut harus diuji dengan standar Hukum Pidana dan Pembuktian yang ketat, jika tidak ditemukan aliran Dana, maka alat bukti tidak cukup, serta unsur - unsur dalam Undang - Undang Tipikor tidak terpenuhi, maka Kejari Kota Bandung dapat penghentian, ini adalah langkah yang paling tepat demi tegak nya kepastian Hukum,” jelas H. Yovie, (4/6/2026).
H. Yovie menegaskan, karena Hukum Pidana Korupsi tidak bisa dibangun hanya atas dasar dugaan tekanan, bahwa setiap langkah Hukum harus didukung bukti yang syah dan kuat, dan jangan biarkan seseorang memikul beban sebagai status tersangka, jika pada akhirnya tidak bisa dibuktikan secara Hukum, bahwa Negara Hukum wajib melindungi warganya dari proses Hukum yang tidak berdasar,” tegas H.Yovie.
H.Yovie, memaparkan, sikap Kejari Bandung menunjukkan Integritas dan Keberanian menempatkan Hukum di atas Kepentingan maupun Pandangan Umum, dan Saya sangat menghormati Profesionalisme kinerja Kejari Kota Bandung serta Jajaran dapat menghentikan Perkara saat bukti belum lengkap dengan melanjutkan perkara saat bukti belum mencukup sehingga pelaksanaan Hukum yang benar, wajar Kejari menghentikan Hukum,” papar H.Yovie.
Dengan kejadian tersebut Kami DPN PERADI mengaspirasiasi Kinerja Kejari Kota Bandung yang telah menghentian Penyidikan, hal ini adalah bentuk keberpihakan kepada Masyarakat dan Penerapan Asas Keadilan dan kepastian Hukum yang semestinya, bahwa "Penegakan Hukum Harus Berpijak Pada Fakta dan Bukti, Bukan Semata Opini"
( Red )

