Notification

×

Iklan

Iklan

 


KADES KARANG HARUM PASANG BALEHO DI DEPAN RUMAH

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T11:36:06Z

Bekasi - radarberitanasioanl.com

Pesta Demokasi Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan Bulan September Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi sudah mulai dekat, bahwa pihak Panitia dan BPD sebagai Penyelenggar dan Pengawasan Calon Kepala Desa dapat diduga Panen Uang Titipan ( Upeti ) dari para Calon Kades yang melanggar Peraturan dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, karena banyak APK / Baleho - baleho Calon Kepala Desa dipasang menyalahi aturan yaitu Calon Kades Karang Harum, bahwa Istri dari H.M. Rimansyah, A.Md, sebagai Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang masih aktip menjabat terpasang Baleho di depan pagar rumah, namun Panita dan BPD diam seribu Bahasa.


Bahwa pantauan Wartawan radarberitanasional, di pagar rumah H.M. Rimansyah, A.Md, sebagai Kepala Desa Karang Harum  terpasang Baleho Calon Kades Hj. Putri Nurul Fajar adalah Istri dari H.M. Rimansyah, A.Md sebagai Kepala Desa yang masih menjabat di Desa Karang Harum.


Menurut Narsumber yang minta dilindungi namanya mengatakan, bahwa Kepala Desa Karang Harum H.M.Rimansyah, A.Md yang masih menjabat dilarang keras memasang Baleho atau mengkampanyekan Calon Kades ( Istri ) yang sedang mencalonkan diri dalam Pilkades, dan dilarang keras memasang Beleho di depan Rumah," kata Narasumber, (7/7/2026).


Narasumber menjelaskan, Kades Karang Harum yang masih aktip menjabat diwajibkan untuk bersikap Netral dan dilarang terlibat dalam Politik Praktis, bahwa ada beberapa poin spesifik terkait aturan tersebut larangan Undang - Undang berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan seperti Undang - Undang Desa, bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dalam Kampanye," jelas Narasumber.

Dengan adanya dugaan keterlibatan H.M. Rimansyah, A.Md, sebagai Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang masih aktip menjabat, dapat diindikasikan ikut serta dalam Kampanye atau Politik Praktis, dan ini adalah merupakan tindak Pelanggaran yang dapat berujung pada Sanksi Administratif hingga Pidana Penjara dan Denda," tegas Narasumber.


"Jika seorang Kades masih menjabat sebagai Kepala Desa tidak di bolehkan ikut mengkampanyekan Kerabat dekat maupun Istri apabila menjacalonkan Kepala Desa, ini adalah suatu Pelanggaran Berat.


Bahwa dengan adanya Kepala Desa Karang Harum yang masih menjabat dilarang keras memasang Baleho Calon Kepala Desa, jelas Dasar Hukum nya yaitu :

* UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j, bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta/terlibat dalam Kampanye Pemilihan Calon Kepala Desa.

* Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 30 ayat 2, bahwa Pelaksana Kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa.

* UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280, bahwa Kepala Desa tidak boleh terlibat sebagai pelaksana / Tim Kampanye atau melakukan tindakan mendukung Calon tertentu dengan memasang Baleho dukungan termasuk tindakan Kampanye / keberpihakan yang melanggar.


( Red )





×
Berita Terbaru Update