Notification

×

Iklan

Iklan

 


PR BESAR BUAT KAPOLRES,"DPO BELUM TERTANGKAP SELAMA LIMA TAHUN"

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T11:40:31Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus DPO seorang Wanita bernama Julaeha sampai saat ini belum dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi, bahwa Kasus DPO tersebut sudah berjalan selama Lima Tahun, karena berdasarkan Laporan Polisi : LP/B /1457/IX/2021/SPK /Polres Metro Bekasi, bahwa seorang Pria bernama Nurhadi sebagai Korban telah melaporkan adanya tindakan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh seorang Wanita bernama Julaeha, warga Kp.Chores Mekarsari Tengah RT.01/RW.013 No.80 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Nurhadi sebagai Korban mengatakan, pada awal mulanya M.Mahdi memberitahukan kepada Korban, bahwa Julaeha ingin mengadaikan Kontrakan sebanyak 25 Pintu dengan harga Rp, 285. 000. 000 Juta, karena Korban kenal dengan M.Mahdi, sehinga Korban menyakinkan Julaeha mau menggadaikan Kontrakan nya sebanyak 25 Pintu, dan Julaeha (Pelaku) menunjukkan Surat tidak Sengketa, dan Surat Girik bernomor 072 milik H.Jumbrih Bin Hasan, sehingga Korban yakin dan percaya, lalu Korban menyerahkan uang cash sebesar Rp,220.000.000 Juta Rupiah dan Mentransfer ke No Rekening atas nama Julaeha ke Bank BTN No Rekening : 0014 - 1015 - 0028 - 9586 sebesar Rp 65. 000. 000 Juta, ketika Korban menagih uang sewa Bulanan, Korban hanya di janjikan akan di bayar, namun sampai saat ini Korban tidak pernah menerima Uang Sewa Kontrakan, bahwa Kontrakan tersebut bukan milik Julaeha, dan Saya sebagai Korban telah melaporkan ke Kantor Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi," kata Korban, (5/7/2026).

Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkap dengan Nomor : SP/Kap/171/VIII/2002/Resto Bekasi, dan memerintahkan untuk melakukan Penangkapan Julaeha di antaranya adalah :

1* Hotman Napitupulu, S.H Pangkat AKP Jabatan Penyidik.

2* Darius Ruru, S.H Pangkat IPDA Jabatan Penyidik.

3* Edi Mardani, Pangkat AIPTU Jabatan Penyidik.

4* Asep Dadang Pangkat AIPDA Jabatan Penyidik.

5* S.J Sitompul Pangkat AIPDA Jabatan Penyidik.

6* Abdul Rohman Pangkat BRIPKA Jabatan Penyidik Pembantu.

7* Harun Al Rasid Pangkat BRIGADIR Jabatan Penyidik Pembantu

8* Eris Maulana. P Pangkat BRIPTU JabatanPenyidik Pembantu.

9* Valianti Isvanrian Pangkat BRIPTU Jabatan Penyidik Pembantu.

10* Sri Mulyani Hasan Pangkat BRIPTU Jabatan Penyidik Pembantu.

11* Rahmad Maulana Pangkat BRIPDA Jabatan Penyidik Pembantu.


Bahwa di dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut ada 11 orang yang di Perintahkan untuk melakukan Penangkapan DPO, namun dari 11 Orang yang di Perintahkan untuk melakukan Penangkapan tersangka DPO bernama Julaeha warga Kp.Chores Mekarsari Tengah RT.01/ RW.013 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, karena melakukan tindak Pidana dan Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Tanggal 9 Mai 2021 sampai saat ini belum tertangkap oleh Polisi.


Kami meminta agar Kapolres Metro Bekasi dapat segera memerintahkan Anggotanya untuk segera melakukan Penangkapan Wanita DPO sudah Lima Tahun tidak dapat tertangkap, sedangkan Pelaku DPO diduga masih berkeliaran di Bekasi, karena Masyarakat ingin melihat kinerja dari pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi melakukan Penangkapan DPO seorang Wanita yang sudah bertahan - tahun belum juga tertangkap.


( Red )

×
Berita Terbaru Update