Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menjatuhkan Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara terhadap berinisial PPP dalam Kasus dugaan perkara Penggelapan melalui Kuasa Hukumnya Djoko Susanto, S.H., diindikasikan belum berkekuatan Hukum tetap, karena Terdakwa resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan mempersoalkan sejumlah pertimbangan Hukum yang dinilai keliru dan tidak mencerminkan rasa Keadilan,," ujar Kuasa Hukum Djoko Susanto, S.H.,(3/7/2026).
Djoko Susanto, S.H., menjelaskan, bahwa dalam Memori Banding atas Putusan Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks, Penasihat Hukum menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta Persidangan secara utuh, termasuk keterangan Ahli, kesesuaian keterangan para Saksi, serta nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan Terdakwa," jelas Djoko Susanto, S.H.,
Menurut Djoko Susanto, S.H., bahwa putusan tersebut terlalu menitik beratkan pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menguji secara komprehensif fakta-fakta yang muncul selama proses Persidangan, bahwa salah Satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan ketidak sesuaian nilai kerugian yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan dengan keterangan Saksi Pelapor di Persidangan.
Djoko Susanto, S.H., memaparkan, karena dalam Memori Banding disebutkan bahwa Dakwaan mencantumkan Total Nilai Transaksi sebesar Rp,1, 279 Miliar, namun kerugian yang disebutkan dalam Dakwaan sebesar Rp, 866 Juta Rupiah, namun dalam Persidangan menurut pihak Pembanding, Saksi Pelapor justru menyebut kerugian sebesar Rp,520 Juta Rupiah," papar Djoko Susanto, S.H., sebagai Kuasa Hukum.
"Bahwa Kami berpendapat adanya perbedaan Nominal tersebut yang diduga menimbulkan keraguan terhadap pembuktian unsur Pidana dan menunjukkan Surat Dakwaan tidak disusun secara cermat maupun lengkap, dan selain itu Pembanding juga menegaskan bahwa berinisial PPP telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan Dana secara bertahap senilai Rp,122 Juta sepanjang Tahun 2024 melalui Empat kali Transfer, yang menurut mereka dapat dibuktikan melalui Rekening Koran Pelapor.
Djoko Susanto, S.H., sebagi Kuasa Hukum menegaskan, bahwa dalam Memori Banding juga dijelaskan hubungan Hukum antara Terdakwa dan Pelapor berawal dari kerja sama Investasi Bisnis yang telah berlangsung sejak 2019, dan menurut kami sebagai Kuasa Hukum selama beberapa kali kerja sama sebelumnya, Pelapor telah menerima Keuntungan hingga Rp, 413,28 Juta Rupiah.
Berdasarkan atas dasar itu, Penasihat Hukum berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai Sengketa Wanprestasi atau Ingkar Janji dalam ranah Hukum Perdata, bukan Tindak Pidana Penggelapan, dan Kami sebagai Kuasa Hukum mengkritik putusan Hakim yang dinilai mengabaikan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang dihadirkan di Persidangan," tegas Djoko Susanto, S.H.,
Menurut memori Banding, bahwa Ahli menyatakan unsur subjektif berupa niat Jahat (mens rea) tidak terpenuhi, karena Terdakwa dinilai telah berupaya memenuhi Tanggung Jawabnya, baik melalui pengembalian sebagian Dana maupun berbagai upaya penyelesaian terhadap Pelapor, bahkan tidak hanya itu, Pembanding mengungkapkan bahwa sebelum Perkara bergulir ke Pengadilan telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Karena di dalam Dokumen Banding dijelaskan, Terdakwa beberapa kali menawarkan penyelesaian berupa Aset Tanah Perkebunan di Padangsidimpuan dengan nilai appraisal mencapai lebih dari Rp,1,3 Miliar, bahkan disertai penawaran Uang Tunai antara Rp,100 Juta hingga Rp,150 Juta Rupiah, namun menurut pihak Pembanding seluruh penawaran tersebut ditolak karena Pelapor tetap meminta Pembayaran tunai sebesar Rp,866 Juta Rupiah.
Dalam aspek pembuktian juga menjadi sorotan dalam Memori Banding tersebut, dan kami sebagai Kuasa Hukum berpendapat perkara hanya didukung Satu Saksi Utama, yaitu Pelapor, sedangkan Saksi lainnya merupakan Istri Pelapor yang dinilai hanya mengetahui Informasi berdasarkan cerita Suaminya, dengan atas kondisi tersebut, Pembanding mengutip asas unus testis nullus testis sebagaimana diatur Pasal 185 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan Satu orang Saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan Terdakwa.
Penasihat Hukum juga menilai bahwa Hakim belum menerapkan secara tepat ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan sekurang - kurangnya Dua alat bukti yang Sah dan disertai keyakinan Hakim sebelum menjatuhkan Pidana, karena dalam petitumnya, Kuasa Hukum meminta Pengadilan Tinggi Bandung menerima Memori Banding membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks, menyatakan Surat Dakwaan tidak Sah, karena dianggap kabur, dan dapat membebaskan atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum serta memulihkan nama baik Terdakwa, serta membebankan biaya Perkara kepada Negara.
( Red )


