Bekasi - radarberitanasional.com
H. Bahrul Ulum mantan Ketua BPD Desa Sukamulya memberikan komentar terkait adanya Panita Pilkades Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) yang tidak mendasar kepada Calon Kades untuk biaya Tambahan Pilkades yang nilai nya sebesar Rp,75.000.000 Juta kepada Tiga Orang Calon Kades ini sangat Pantastis.
H.Bahrul Ulum pernah mengatakan, jika ada ke kuarangan Anggaran Pilkades silahkan mengajukan ke Pemerintah Daerah, bukan meminta tambahan kepada para Calon, karena ini sudah menyalahi aturan dan Regulasi Undang - Undang yang ada apabila Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya Pilkades kepada Calon batal demi Hukum," kata H. Bahrul.
H.Bahrul Ulum mantan Ketua BPD Sukamulya menegaskan, berdasarkan Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades diambil dari Dua Sumber Anggaran Negara yaitu APBD dan APBDesa bukan dari Kantong Calon Kades," tegas H.Bahrul, (25/8/2026).
Bahwa didalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten, yang mana Dana APBD Pilkades tersebut dapat dipergunakan diantaranya adalah : Pengadaan Surat Suara, Kotak Suara, dan Kelengkapan Peralatan Pemilihan serta Honorarium Panitia Pemilihan Desa dan Panitia Pemilihan Kabupaten maupun biaya pengamanan Pemilihan Calon Kades serta biaya Operasional Penyelenggaraan Pilkades.
Dan untuk biaya Tambahan dapat di ambil dari Sumber Dana APBDesa Pasal 48 ayat (2) Permendagri No.112 Tahun 2014, bahwa Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa dapat dipergunakan untuk kebutuhan Pelaksanaan Pilkades dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS serta Kebutuhan Operasional di tingkat Desa sesuai kemampuan Keuangan Desa.
Karena semua biaya tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh Negara melalui Dana APBD Kabupaten dan Dana APBDesa, namun Panitia Pilkades Desa Suka Mulya jika melakukan Pungli yang tidak mendasar sudah melanggar aturan Regulasi Undang - Undang dan apabila meminta Tambahan biaya sebesar Rp75.000.000 Juta kepada masing - masing Calon Kades untuk biaya Tambahan Pilkades ini sudah dapat diduga kuat Korupsi dan Pungli yang tidak mendasar yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Sukamulya kepada Calon Kades," jelas H.Bahrul Ulum.
Bagi Kades yang memberikan Bantuan biaya tersebut telah di kelabui oleh Panitia Pilkades Desa Sukamulya untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar, karena sudah ada aturan Permendagri No.112 Tahun 2014, tetang Pemilihan Kepala Desa, dan jika hal tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sukamulya, maka dapat diduga semua ini adalah Pembodohan bagi Calon Kades untuk melakukan Penambahan biaya Pilkades, karena apapun bentuknya tidak di bolehkan Panitia Pilkades membebankan biaya Pilkades kepada Calon Kades," ungkap H.Bahrul.
Jika Panitia Pilakdes Desa Sukamulya dan Calon Kades sama - sama melakukan Kesepakatan menambah Uang Pilkades dari Calon Kades Batal Demi Hukum, bahwa berdasarkan Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa dilarang melakukan Pungutan dalam bentuk apa pun kepada Calon Kepala Desa, dan Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 ayat (2) : bahwa Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan dari Dana APBD Kabupaten dan APBDesa, bukan dari Calon Kades.
Walaupun sudah terjadi Kesepakatan bersama tetap tidak sah, karena Hukum mengalahkan Kesepakatan, bahwa Kesepakatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Batal demi Hukum meskipun semua Calon sudah menandatangani Persetujuan di atas Materai.
Dengan adanya Panitia Pilkades Desa Sukamulya melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada Calon Kades, diminta Camat Sukatani dan Pengawas Kecamatan serta Ketua BPD yang terpilih dapat memanggil dan memeriksa Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sukamulya, agar dapat segera di pertanyakan ke absahannya dan dasar Hukum yang dilakukan.
( Red )

.jpg)