Bekasi - radarberitanasional.com
Panita Pilkades Desa Suka Mulya, Kecamatan Sukatani sangat Pantastis melakukan Pungli yang tidak mendasar memungut biaya Tambahan kepada Calon Kades yang nilainya sebesar Rp,75 .000. 000 / Calon, bahwa Panitia Pilkades Desa Suka Mulya sudah melanggar Peraturan Undang - Undang yang ditentukan oleh Pemerintah, karena berdasarkan Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades diambil dari Dua Sumber Anggaran Negara yaitu APBD dan APBDesa bukan dari Kantong Calon Kades.
Bahwa didalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten, yang mana Dana APBD Pilkades tersebut dapat dipergunakan diantaranya adalah : Pengadaan Surat Suara, Kotak Suara, dan Kelengkapan Peralatan Pemilihan serta Honorarium Panitia Pemilihan Desa dan Panitia Pemilihan Kabupaten maupun biaya pengamanan Pemilihan Calon Kades serta biaya Operasional Penyelenggaraan Pilkades.
Dan untuk biaya Tambahan dapat di ambil dari Sumber Dana APBDesa Pasal 48 ayat (2) Permendagri No.112 Tahun 2014, bahwa Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa dapat dipergunakan untuk kebutuhan Pelaksanaan Pilkades dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemungutan Suara di TPS serta Kebutuhan Operasional di tingkat Desa sesuai kemampuan Keuangan Desa, karena untuk wilayah di Kecamatan Sukatani biaya Anggaran Pilkades di masing - masing Desa Se-Kecamatan Sukatani adalah sebagai berikut :
Banjar Sari Rp,311.235.500 Juta.
Suka Asih Rp,230.302.000 Juta.
Suka Darma Rp,296.685.000 Juta
Suka Urip Rp,311.520.500. Juta.
Suka Manah Rp,555.811.000 Juta.
Suka Mulya Rp,474.640.500 Juta.
Suka Rukun Rp,506.971.500 Juta.
Karena semua biaya tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh Negara melalui Dana APBD Kabupaten dan Dana APBDesa, namun Panitia Pilkades Desa Suka Mulya tetap melakukan Pungli yang tidak mendasar sebesar Rp75. 000. 000 kepada Calon Kades untuk biaya Tambahan Pilkades, ini sudah dapat diduga kuat Korupsi dan Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Suka Mulya kepada Calon Kades untuk mengelabui para Calon Kades, dan bagi Kades yang memberikan Bantuan biaya tersebut telah di kelabui oleh Panitia Pilkades Desa Suka Mulya untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar, karena sudah ada aturan Permendagri No.112 Tahun 2014, tetang Pemilihan Kepala Desa.
Jika hal tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Suka Mulya, maka dapat diduga semua ini adalah Pembodohan para Calon Kades untuk melakukan Penambahan biaya Pilkades, karena apapun bentuknya tidak di bolehkan dan dibebankan kepada Calon Kades, apabila Panitia Pilakdes Desa Suka Mulya dan Calon Kades sama - sama melakukan Kesepakatan menambah Uang Pilkades dari Calon Kades Batal Demi Hukum, bahwa berdasarkan Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa dilarang melakukan Pungutan dalam bentuk apa pun kepada Calon Kepala Desa, dan Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 ayat (2) : bahwa Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan dari Dana APBD Kabupaten dan APBDesa, bukan dari Calon Kades, dan walaupun sudah terjadi Kesepakatan bersama tetap tidak sah, karena Hukum mengalahkan Kesepakatan, bahwa Kesepakatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Batal demi Hukum meskipun semua Calon sudah menandatangani Persetujuan di atas Materai.
Saat dihubungi melalui tlp WhatsApp Calon Kades berinisial SR mengatakan "No, Comen" dan Calon Kades berinisial OTS diduga tidak memahami Regulasi dan Undang - Undang No 112 Tahun 2014," jelas Narasumber saat dihubungi melalui tlp WhatsApp,(24/8/2026).
Panitia Pilkades Desa Suka Mulya Misin Baehaqi dan Aang Sutrisna mengatakan, bahwa Dana Pilkades Desa Suka Mulya sebesar Rp 474. 640. 500 Juta tidak mencukupi untuk Pilkades di Desa Suka Mulya, dan kami mengundang Calon dengan meminta Bantuan biaya Tambahan Pilkades, karena dengan Anggaran Pilkades di Desa Suka Mulya sebesar Rp 474. 640. 500 Juta tidak mencukupi, maka kami Panitia Pilkades Desa Suka Mulya telah mengajukan Anggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp 732. 000.000 Juta untuk 31 TPS, bahwa Satu TPS biaya nya kisaran 23 Juta, namun Dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp,474. 640. 500 Juta dari 26 TPS, maka sisanya masih kurang 5 TPS di Desa Suka Mulya, sehingga kami meminta Bantuan kepada masing - masing Calon Kades sebesar Rp 75.000.000 Juta dari Tiga orang Calon untuk kekurangan 5 TPS tersebut," kata Misin Baehaqi,(24/8/2026).
Aang Sutrisna sebagai Ketua Panitia Pilkades Desa Suka Mulya menjelaskan, jika Dana Pilkades Desa Suka Mulya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp, 474. 640. 500 Juta tidak mencukupi, dan Saya sebagai Ketua Panitia Pilkades tidak sanggup untuk melaksanakan kegiatan Pilkades jika Anggaran Dana Pilkades tersebut kurang, dan Kami Panitia Pilkades terpaksa mengundang Calon untuk meminta Bantuan agar Dana Pilkades Desa Suka Mulya dapat di bantu kekurangan 5 TPS lagi," jelas Aang Sutrisna saat di Konfirmasi Media.
Ditempat terpisah Calon Kades berinisial DS mengatakan, menurut Peraturan dan Undang - Undang yang ada bahwa tidak dibenarkan Panitia Pilkades meminta Tambahan kepada Calon Kades dengan nilai yang sangat Pantastis yaitu sebesar Rp,75. 000. 000 / Calon, namun demi berjalanya Pesta Demokrasi para Calon sepakat menambah biaya tersebut," ungkap Calon Kades.
Dengan adanya Panitia Pilkades Desa Suka Mulya melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada Calon Kades untuk Tambahan Biaya Pilkades, diminta Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan dan memanggil Panitia Pilkades Desa Suka Mulya dengan adanya Pungli yang tidak mendasar, karena dalam Undang - Undang No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / APBD Kabupaten dan Dana APBDesa.
( Red )


