Bekasi - radarberitanasional.com
Tamin seorang Guru Pendidikan Sarjana Agama sebagai Ketua BPD Karang Rahayu yang merangkap Jabatan Guru di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp.Pelaukan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi tidak taat aturan dan larangan sebagai PNS atau P3K, bahwa didalam Peraturan dan Larangan Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26,Tamin seorang Pendidikan Sarjana Agama tidak memahami dan masa Bodoh dengan Peraturan dan Larangan Undang - Undang tersebut, yang penting bagi dirinya selagi masih hidup agar bisa Merapok Uang Rakyat dari Rangkap Jabatan yang di Gaji dari Uang Rakyat atau APBD.
Bahwa sebagai Pj. Kepala Desa Karang Rahayu dengan keberadaan BPD sebagai pungsi Kontrol Kepala Desa, jangan hanya Kepala Desa yang dapat di Kontrol oleh BPD, dan sudah sewajarnya Kepala Desa mengotrol dan melaporkan BPD ke Bupati jika ada BPD yang Merangkap Jabatan P3K atau PNS.
Dalam Peraturan dan Larangan didalam Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 yang pernah disampaikan oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja di beberapa Media Online mengatakan, bahwa BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai P3K atau ASN, dan harus memilih salah Satu Jabatan, hal ini mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bahwa dalam pemberitaan sebelumnya Tamin, S.Ag saat di hubungi melalui WhatsApp merasa dirinya kebal Hukum terhadap Peraturan dan Larangan didalam Undang- Undang No.20 tentang ASN tersebut, dan tidak peduli dengan adanya pemberitaan di Media Online dirinya, yang penting didalam dirinya dapat Merangkap Jabatan yang diduga adalah untuk Memperkaya diri dan Merapok Uang Rakyat dari Dana APBD.
Menurut Masyarakat sebagai Narsumber mengatakan, bahwa Guru Tamin, S.Ag adalah Ketua BPD Desa Karang Rahayu dan juga sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp.Pelaukan Karang Bahagia," kata Narasumber yang namanya minta dilidungi, (15/7/2026).
Narasumber menjelaskan, bahwa Guru Tamin, S.Ag saat ini sebagai Ketua BPD Desa Karang Rahayu dan mengajar di MTSN 2 Bekasi, karena Tamin diduga berperan penting untuk melakukan Mosi tidak percaya kepada Pj.Kepala Desa Karang Rahayu, bahwa Guru Tamin kebal Hukum Peraturan dan Larangan Undang - Undang, sehingga dirinya tidak ada yang berani melaporkan ke Bupati Bekasi terkait merangkap Jabatan BPD dan ASN / P3K.
Masyarakat Desa Karang Rahayu meminta kepada Pj.Kepala Desa Karang Rahayu agar dapat segera melaporkan Tamin ke Bupati Bekasi dengan ada nya larangan merangkap Jabatan baik BPD maupun P3K," jelas Narasumber.
Bahwa perlu di ketahui, BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai P3K/ASN, dan harus memilih salah Satu Jabatan, karena mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, sebab didalam aturan Undang - Undang tersebut sudah dijelaskan terkait PPPK dilarang keras merangkap Jabatan sebagai BPD maupun lainnya, karena ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.
Dengan adanya oknum Ketua BPD Karang Rahayu dan merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik sudah melanggar aturan Hukum yaitu :
1* Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN atau PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri.
2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang oleh Undang - Undang.
Pj.Kepala Desa Karang Rahayu harus dapat bersikap tegas untuk melaporkan oknum Ketua BPD Karang Rahayu yang bernama Tamin, S.Ag merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik ASN / P3K, ke Bupati Bekasi, karena beresiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran yaitu :
* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri dari ASN/PPPK jika BPD masih aktif, dan wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa.
* Menerima Penghasilan Insentif atau Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan dapat melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri sendiri yang diduga untuk Merampok Uang Rakyat tidak Syah dapat merugikan Negara.
( Red )

.jpg)
.jpg)