Notification

×

Iklan

Iklan

 


PLT BUPATI BEKASI TIDAK TEGAS BANYAK BPD RANGKAP JABATAN P3K

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T03:22:08Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Plt. Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja tidak tegas dan tidak berani bertindak untuk melakukan Evaluasi "BPD Merangkap Jabatan P3K" karena BPD dan P3K di lantik dan di angkat oleh Bupati dan di beri SK, namun sangat di sayangkan bahwa Plt. Bupati Bekasi tidak mempunyai ke Tegasan alias Omdo untuk melakukan Pemecatan adanya BPD merangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi.


Bahwa beberapa Media Online pernah memberitakan dr. Asep Surya Atmaja selaku Plt. Bupati Bekasi mengatakan, Plt. Bupati Asep Surya Atmaja akan segera mengkaji ulang Persoalan BPD merangkap Jabatan sebagai PPPK, dan Saya akan melakukan Evaluasi dengan menggelar rapat Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPR-D Kabupaten Bekasi, akan melakukan pelesaikan Protes dari Masyarakat terkait BPD Rangkap Jabatan PPPK," tegas Plt. dr. Asep Surya Atmaja pekan lalu.


Karena di dalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri aturan ketat terkait Status Kepegawaian, PPPK dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota BPD maupun lainnya, karena BPD yang masih aktif dan menjabat sebagai PPPK, dalam Regulasinya mereka wajib harus segera mengundurkan diri, bahwa ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.


Dengan adanya BPD di Desa Karang Rahayu merangkap Jabatan sebagai P3K untuk memperkaya diri bernama Tamin, S.,Ag menurut Tokoh Masyarakat sebagai Narsumber mengatakan, Plt. Bupati Bekasi harus dapat bersikap tegas untuk memanggil Guru Tamin sebagai Ketua BPD merangkap Jabatan Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp.Pelaukan Karang Bahagia," kata Narasumber yang namanya minta dilidungi, (4/9/2026).


Narasumber sebagai Tokoh Masyarakat menjelaskan, bahwa Guru Tamin,S,.Ag saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Desa Karang Rahayu dan mengajar sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi, kami sebagai Tokoh Masyarakat meminta ketegasan Bupati Bekasi agar segera memanggil Ketua BPD Karang Rahayu merangkap Jabatan P3K dapat segera di Pecat dari salah Satu Jabatan nya, karena sudah melakukan Pelanggaran," tegas Tokoh Masyarakat yang minta dilindungi.


"Bahwa Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja pernah mengatakan, BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai P3K, dan harus memilih salah Satu Jabatan sebagai ASN, hal ini mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, karena larangan rangkap Jabatan tersebut didasarkan Empat Hukum Utama yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara yaitu :

1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin.

2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.

3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.

4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.


Dengan adanya Ketua BPD Karang Rahayu merangkap Jabatan P3K, Masyarakat meminta kepada Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Karang Rahayu dapat segera melaporkan Tamin, S.,Ag ke Plt. Bupati Bekasi agar dapat segera di Pecat dari salah Satu Jabatan BPD atau P3K, karena Plt. Bupati Bekasi melarang BPD merangkap Jabatan P3K.


( Red )




×
Berita Terbaru Update