Notification

×

Iklan

Iklan

 


STAF DESA SUKARAJA LAKUKAN PUNGLI BERAS BANSOS

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T01:21:49Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Pemerintahan Desa Sukaraja diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Masyarakat Miskin yang Penerima manfaat Beras Bansos dari Pemerintah, namun perbuatan Pungli yang dilakukan oleh Staf Desa tidak mendasar melakukan pungutan dan meminta Uang kepada Masyarakat Miskin sebesar Rp, 10.000 / orang dengan membawa Kupon sebagai tanda bukti Penerima Beras Bansos dari Pemerintahan Desa Sukaraja, Kecamatan Tabelang.


Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar dilakukan oleh Staf Desa Sukaraja menjadi pertanyaan Masyakarat, kenapa kami sebagai Masyarakat Miskin yang mendapatkan Bantuan Sembako Beras dari Pemerintah saat pengambilan Beras dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 Ribu yang tidak mendasar di lakukan oleh Staf Desa Sukaraja, kata Narasumber yang namanya minta dilindungi, (28/8/2026).


Narasumber menjelaskan, bahwa saat Masyarakat mengambil Bantuan Sosial Beras dari Pemerintah, Staf Desa mematok Uang sebesar Rp10.000 Ribu saat warga mengambil Beras tersebut dengan menukar Kupon yang di berikan oleh Staf Desa Sukaraja," jelas Narasumber.


Narasumber memaparkan, penerima manfaat Beras Bansos di wilayah Desa Sukaraja sebanyak 891 orang, kalau di Kali kan Rp, 10.000 Ribu, maka Uang yang di dapat atau terkumpul oleh Staf Desa sebanyak Rp, 8. 900. 000 Ribu, dan ini sudah dapat di katakan Pungutan Liar (Pugli) yang tidak mendasar dan melanggar Peraturan Pemerintah, ungkap Narasumber yang minta dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999.


Dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar dilakukan oleh Staf Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang bahwa ini sudah melanggar Undang - Undang, karena  Staf Desa Sukaraja tidak boleh melakukan Pungutan Liar kepada penerima Beras Bansos dari Pemerintah, maka dapat disebut Pungli dan melanggar Hukum.

Dasar Hukum nya adalah :
* Undang - Undang No.13 Tahun 2011 Pasal 21, bahwa Bantuan Sosial wajib dan bebas biaya apapun.
* Permensos No.1 Tahun 2019 dan No 4 Tahun 2023, Bantuan diterima utuh tanpa Potongan atau Pungutan apapun.
* Perpres No. 63 Tahu 2017  Penyaluran Bansos harus bebas dari Pungutan.
* Apabila Pengurus atau BPD melakukan Pungutan Liar kepada Penerima Bansos Beras dan memaksa atau memungut dapat di Pidana Penjara.
* BPD dilarang melakukan Pungutan Bansos dapat dikatakan Pungli
* BPD tidak punya wewenang memungut Uang Bansos kepada Penerima Bansos Beras, karena tugasnya BPD adalah mengawasi, bukan memungut Uang Bansos.
* Staf Desa atau Perangkat Desa adalah sebagai Pelaksana tapi tidak boleh membebankan biaya ke pada Penerima Bantuan Sosial baik dengan Dalih apa pun atau biaya angkut, ongkos bongkar maupun atas kesepakatan tidak Sah kalau dikaitkan dengan pengambilan Sembako Beras bagi Masyarakat Miskin yang membutuhkan harus bayar.
* Bagi warga berhak menolak dan tidak wajib bayar berapapun saat mengambil Bansos Beras dari Pemerintah.
* Bagi BPD dan Staf Desa yang melakukan Pungutan Liar yang tidak mendasar dapat di sebut Pungli, maka dapat di kenakan Sanksi Administrasi dan Teguran serta Mutasi maupun Pemberhentian Jabatan.
* BPD dan Staf Desa melakukan Pungutan liar (Pungli) dan melakukan Pemerasan atau Gratifikasi kepada warga Miskin dapat diancam 4 sampai 20 Tahun Penjara.


Maka tidak dibolehkan Staf Desa Sukaraja melakukan Pungutan biaya Rp,10.000 Ribu atau berapa pun saat warga mengambil Sembako Beras, hal ini dapat dikatakan Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar Undang - Undang serta dapat di Penjara.


Atas kejadian Pungli yang tidak mendasar dilakukan Staf Desa Sukaraja saat warga menerima Beras Bansos di Desa Sukaraja dengan biaya Rp,10.000 Ribu / orang diminta Camat Tambelang dapat segera memanggil Staf Desa yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Masyarakat Miskin saat mengambil Beras dari Pemerintah di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.


( Red )

×
Berita Terbaru Update