Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Permasalahan Panitia Pilkades di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani akan di laporkan ke Sabar Pungli Polres Kabupaten Bekasi dengan terjadinya Pungli yang tidak mendasar dalam Hukum, dan Viral di beberapa Media Online maka Panitia Pilkades Sukamulya mengembalikan Uang Tambahan yang di pungut ke pada Calon Kades karena dapat dikatakan Pungli.
Dengan pengembalian Uang tersebut maka Ketua Panita Pilkades Desa Sukamulya Aang Sutrisna dan Misin Baehaqi berserta Pengurus dan dihadir Ketua BPD telah mengembalikan Uang yang mereka Pungut dari Calon masing - masing Rp 75 Juta untuk Tambahan biaya TPS yang kekurangan.
Namun masih dalam permasalahan Pungli yang sama yaitu di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, bahwa Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades berserta Pengurus telah melakukan Pungli Berjamah yang tidak mendasar kepada 6 Calon masing - masing Rp 40 Juta / orang, karena Ketua Panitia Pilkades Sukadarma Iqbal masih diam Seribu Bahasa merasa dirinya kebal Hukum dan Aman dari sorotan Media.
Bahwa jika ada penambahan biaya yang di bebankan kepada Calon Kepala Desa Sukadarma, Panitia Pilkades Desa Sukadarma sudah menyalahi aturan dan melanggar Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permedagri Pasal 48 No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, karena biaya Pilkades sudah di biayai oleh Pemerintah dengan alokasi Dana ABPD sebenar Rp 59 Milyar lebih, apapun dalih nya dan alasan bentuk yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Sukadarma tidak di perbolehkan melakukan Tambahan biaya kepada Calon Kades yang tidak mendasar dapat melanggar Hukum dan masuk katagori Pungutan Liar (Pungli) dengan membodohi Calon Kades.
Bahwa Iqbal beserta Pengurus lainnya tidak Profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades Sukadarma, karena sudah jelas Dasar Hukumnya ada di Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 yaitu : biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau APBDesa.
Merasa Iqbal sebagai Panitia Pilkades Kebal Hukum dan dilindungi sebagai Panitia Pilkades Sukadarma, maka mereka diam Seribu Bahasa takut dengan kesalahan yang mereka lakukan, karena telah melakukan Pungli berjamah yang tidak mendasar dalam Hukum untuk Merampok Uang Calon Kades sebesar Rp 40 Juta dari 6 Calon Total Rp 240 Juta Rupiah.
Jika Panitia Pilkades Desa Sukadarma biaya Pilkades yang mereka terima tidak cukup, bukan harus meminta tambahan biaya dari Calon Kades dengan Seribu Macam alasan, karena dengan cara apapun tidak di benarkan meminta Uang kepada Calon Kades dapat bersifat Batal demi Hukum, biaya Pilkades yang di berikan oleh Pemerintah melalui ABPD sebesar Rp 59 Miliar sudah termasuk semunya, jadi semua di tanggung Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan Tanggung Jawab Calon Kades.
Bahwa tidak ada satu Pasal yang membolehkan memungut Uang dari Calon Kepala Desa sekalipun atas nama Bantuan dan kekurangan TPS, maupun atas kesepakatan bersama atau sumbangan sukarela Batal demi Hukum dan tidak Boleh.
Jika Panitia Pilkades ke kurangan Anggaran Jalur yang benar adalah :
1. Panitia membuat RAB dan laporan Kebutuhan serta sampaikan ke BPD dan Camat maka Camat akan melaporkan ke Bupati dan DPMD.
2. Bupati harus mencari Solusi untuk Tambah Anggaran lewat Pergeseran Anggaran atau pakai sisa Dana, atau pakai Dana APBDesa (Dana Desa) bukan minta ke Calon Kepala Desa.
3. Atur jumlah TPS agar sesuai Anggaran yang sudah disediakan, bukan meminta tambahan dari Calon.
Jika Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya Pilkades maka dapat berrisiko Hukum jika tetap meminta atau menerima Uang dari Calon Kepala Desa adalah :
* Pasal 48 Permendagri No 112 Tahun 2014 dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif.
* Jika Calon Kepala Desa yang menyerahkan Uang pun bisa masuk disangka Menyuap dan bisa dibatalkan Pencalonannya.
Dengan adanya Pungli Berjamah yang tidak mendasar di Desa Sukadarma sebesar Rp 240 Juta dilakukan Panitia Pilkades, diminta Inspektorat dan Sabar Pungli dapat segera memanggil dan memeriksa Iqbal sebagai Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Kecamatan Sukatani, karena Pungli yang mereka lakukan tidak mendasar dalam Hukum untuk merampok Uang Rakyat dapat segera di Proses Hukum.
( Red )
.

.jpg)
