Notification

×

Iklan

Iklan

 


CAMAT BERTOLAK BELAKANG DALAM PERATURAN PNS RANGKAP JABATAN

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T20:27:38Z


Bekasi - radarberitanasional.com

Berdasarkan Laporan dan Pemberitaan di Media Online Radar Berita Nasional adanya oknum PNS bernama H. Kamaludin Merangkap Jabatan sebagai Ketua BPD di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, bahwa H.Najmuddin, S,.Ag, M.Ling sebagai Camat Tambun Utara punya Wewenang dan wajib Melaporkan ke Plt. Bupati Bekasi jika ada ASN / PNS serta PPPK yang merangkap Jabatan, bahwa Dasar Hukum dan Kewenangan Camat melaporkan ke Plt Bupati Bekasi adalah sebagai berikut :

* Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 22, bahwa Camat dapat membina dan mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya.

* Permendagri No.110 Tahun 2016 Pasal 17 dan 26 BPD dilarang Rangkap Jabatan, dan dilarang dalam Undang - Undang termasuk ASN / PNS maupun PPPK dilarang merangkap Jabatan.

* Permendagri No.110 Tahun 2016 Pasal 23 Pemberhentian Anggota / Ketua BPD diusulkan kepada Plt.Bupati melalui Camat .

* Surat Mendagri No.100.3.5/7730/BPD 1 Des 2025 Instruksi tegas :  PNS / PPPK maupun ASN dilarang jadi BPD dan Camat dapat melaporkan ke Plt. Bupati Bekasi maupun DPMD.

* Surat Kepala BKN pada 17 Feb 2025, ASN wajib mundur dari salah Satu Jabatan. 

 

Dengan adanya Pemberitaan di Media Online Radar Berita Nasional yang di sampaikan ke Camat Tambun Utara H.Najmuddin, S,.Ag, M.Ling, maka Camat Tambun Utara dapat segera memanggil H.Kamaludin sebagai Ketua BPD Satriajaya dan juga seorang oknum PNS, agar yang bersangkutan dapat segera untuk mengundurkan diri dari salah Satu Jabatannya.


* Jika bersangkutan menolak / tidak menindaklanjuti, maka Camat dapat melaporkan secara tertulis kepada Plt. Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas PMD dan Plt. Bupati Bekasi akan menerbitkan Keputusan Pemberhentian BPD, dan jika Camat tidak Melaporkan adanya PNS / ASN maupun PPPK Merangkap Jabatan ke Plt. Bupati Bekasi atau DPMD, maka Camat dapat dikenakan Sanksi, karena tidak melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan dalam Pelanggaran ASN / PNS berpenghasilan dobele Gaji dari APBN atau APBDes dapat berisiko tindak Pidana Korupsi.

- Keanggotaan BPD batal demi Hukum sejak awal diketahui melanggar syarat tersebut Camat punya tugas mengawasi dan melaporkan adanya Pelanggaran di wilayahnya.

- Laporan ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi dengan tembusan Dinas PMD atau BKPSDM yang bersangkutan harus memilih : Mundur dari ASN atau mundur dari BPD.


Berdasarkan uraian yang di sampaikan oleh Camat Tambun Utara H.Najmuddin, S,.Ag, M.Ling terkait adanya Larangan PNS / ASN maupun PPPK Merangkap Jabatan mengacu dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 sebagai Dasar Hukum ASN boleh menjabat Anggota / Ketua BPD sangat jauh berbeda atau bertolak belakang dengan Peraturan Perundangan - Undangan yang di sampaikan oleh Plt. Bupati Bekasi, bahwa Camat Tambun Utara mengacu Dasar Hukum ASN Boleh Menjadi Anggota BPD, bahwa Camat mengacu Dasar Utama adalah : Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 13 (Syarat Calon Anggota BPD) Tidak ada satu ayat pun yang melarang ASN dan Pasal 21 (Larangan Anggota BPD) Yang dilarang adalah merangkap sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus Partai Politik, dll. ASN tidak termasuk yang dilarang.

Kesimpulan Hukum dari Permendagri Dasar Kepegawaian dan Aturan ASN adalah sebagai berikut :

* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 54, bahwa PNS boleh menduduki Jabatan di luar instansi Pemerintah setelah mendapat izin.

* PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu : ASN yang akan menjadi anggota BPD wajib mendapat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), jika tidak ada izin, bisa dianggap Pelanggaran Disiplin.


Namun berdasarkan Pasal 13 Permendagri No.110 Tahun 2016 tidak di perbolehkan / mengizinkan PNS atau ASN serta PPPK merangkap Jabatan BPD maupun yang lainnya adalah sebagai berikut : berdasarkan Pasal 13 Permendagri No.110 Tahun 2016 tidak di perbolehkan / mengizinkan PNS atau ASN serta PPPK merangkap jadi BPD.

 

Isi dari Pasal 13 Permendagri No.110 Tahun 2016 menyatakan syarat Calon Anggota BPD adalah sebagai berikut : hanya melarang Perangkat Desa, tidak menyebut PNS / PPPK secara langsung, tetapi larangan untuk PNS / PPPK ada di Pasal 17 dan Pasal 26 Peraturan Permendagri No.110 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

* Pasal 17 huruf g, Calon Anggota BPD tidak boleh merangkap Jabatan yang dilarang dalam Peraturan Perundang - Undangan dan Pasal 26 huruf c, Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang. Karena aturan lain melarang PNS/ ASN dan PPPK merangkap Jabatan ada dalam Peraturan Perundang - Undangan No.20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2) tentang ASN dan Undang - Undang No.20 Tahun 2023 Pasal 11 huruf f, PNS dilarang menerima Penghasilan Ganda dari APBN /APBD dan Undang - Undang No.3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa) Pasal 64 huruf f, bahwa BPD dilarang rangkap Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang tersebut.


Dalam Surat Mendagri No.100. 3.5/ 7730/ BPD, bahwa ditegaskan : PNS atau ASN dan PPPK dilarang jadi Anggota/Ketua BPD dalam Surat Kepala BKN No.2303/B-KB.01.01/SD/J/2025, karena ASN / PNS wajib fokus di Instansi terkait dan tidak boleh rangkap Jabatan BPD.


Namun di dalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri aturan ketat terkait Status Kepegawaian, PNS atau PPPK maupun ASN dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota BPD maupun lainnya, karena BPD yang masih aktif dan menjabat dalam Regulasinya mereka wajib dan harus segera mengundurkan diri, bahwa ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.


Karena larangan rangkap Jabatan tersebut didasarkan pada Empat Instrumen Hukum Utama yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara yaitu :

1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin.

2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.

3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.

4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.


Bahwa uraian dari tanggapan Camat Tambun Utara H.Najmuddin, S,.Ag, M. Ling terkait Rangkap Jabatan yang di lakukan oleh H. Kamaludin sebagai Ketua BPD di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara bertolak belakang dengan Pendapat Plt.Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dengan adanya PNS / ASN dan PPPK sebagai Anggota / Ketua BPD Merangkap Jabatan untuk Memperkaya diri yang di Gaji oleh Negara telah diatur dalam Peraturan Perundang - Undang resiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Aparatur yang terbukti melanggar aturan Rangkap Jabatan akan menghadapi Hukuman Fatal :

* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri dari PNS / PPPK maupun ASN jika Anggota BPD aktif Wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Plt. Bupati Bekasi.

* Menerima penghasilan atau Insentif / Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri secara tidak Sah dapat merugikan Negara.

* Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK) apabila PNS / PPPK maupun ASN yang terbukti diam - diam merangkap Jabatan tanpa mengundurkan diri dari BPD akan dijatuhi Sanksi Disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK), karena telah melanggar Fakta Integritas ASN. 



( Red )


 

 


 

 

 

×
Berita Terbaru Update