Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait oknum Ketua BPD Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, bernama H. Kamaludin telah merangkap Jabatan sebagai PNS, diminta agar Camat Tambun Utara dapat segera melaporkan H. Kamaludin ke Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dengan keberadaan oknum Ketua BPD Desa Satriajaya merangkap Jabatan sebagai PNS di Kabupaten Bekasi.
Bahwa saat di konfirmasi melalui WhatsApp, H. Kamaludin mengatakan, bahwa diri nya tidak mengetahui ada larangan PNS rangkap Jabatan sebagai Ketua BPD, dan Saya kurang memahami hal tersebut, karena Saya PNS dan juga terpilih menjadi Anggota BPD / Ketua BPD, mohon ijin bang Saya tidak melihat ada larangan PNS menjadi BPD," kata H. Kamaludin dalam WhatsApp nya (5/10/2026).
H. Kamaludin meminta tolong Undang - Undang dan PP serta Permendagri, dan Perda nya, untuk PNS yang dilarang jadi BPD, maaf Bang Insya Allah Saya melangkah sesuai aturan bang, jika Abang anggap Saya tidak paham aturan itu Hak Abang, Saya hanya menjalankan apa yang di bolehkan sama aturan ya bang, dan Saya hanya berharap Abang bisa Objektif dan jangan Subjektif, sekarang gak apa-apa Abang klarifikasi tentang Saya, Saya hanya pesan agar objektif aja, dan benar bang, mohon maaf itu untuk P3K ya, karena ASN itu ada 2 yakni PNS dan PPPK bang, dan Saya punya Hak Jawab sesuai aturan dan kode Etik," jelas H. Kamaludin.
Bahwa dalam Peraturan Perundang - Undangan No.20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Peraturan PNS dan Permedagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, hal ini dapat diduga H.Kamaludin kebal Hukum dan tidak memahami Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Peraturan PNS dan Permedagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, karena didalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri terkait PNS / P3K dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota/Ketua BPD maupun lainnya, sebab ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.
Dengan adanya oknum PNS Merangkap Jabatan sebagai Ketua BPD Satriajaya di Kecamatan Tambun Utara ada Empat Hukum Utama yang dilanggar yaitu :
1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN/P3K memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin.
2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.
3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.
4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PNS/P3K wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.
Diminta Pj. Kepala Desa Satriajaya dan Camat Tambun Utara harus dapat bersikap tegas dan melaporkan oknum Ketua BPD Satriajaya yang bernama H.Kamaludin ke Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja merangkap Jabatan PNS karena beresiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Fatal yaitu :
* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri dari PNS / P3K, jika Anggota BPD aktif, dan wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa.
* Menerima Penghasilan atau Insentif / Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri sendiri secara tidak Syah dapat merugikan Negara.
* Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK) apabila PNS/ P3K yang terbukti diam - diam merangkap Jabatan tanpa mungundurkan diri dari BPD akan dijatuhi Sanksi Disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK), karena telah melanggar Fakta Integritas ASN.
( Red )

