Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pembangunan Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) Paud / TK yang beralamat di Kp. Kandang RT.03 /RW.06 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia yang di alokasikan dari Dana APBN sekisar Rp, 600 Juta tidak memasang Papan Informasi sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undangan - Undang KIP No.14 Tahun 2008.
Bahwa setiap Pembangunan Sekolah atau Madrasah yang dialokasikan dari Dana APBN wajib Papan Proyek dipasang sebagai Informasi Publik untuk Masyarakat, karena Dasar Hukum nya adalah :
1* Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam Pasal 9 yaitu setiap Bangunan wajib mengumumkan Informasi Nilai Anggara ke Publik,
2* Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa Pelaksa atau pihak Sekolah di wajibkan memasang nilai Anggaran yang di biayai oleh Negara / APBN harus terbuka dan Transparansi serta Akuntabel, harus memasang Papan Informasi Proyek di lokasi.
3* Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa, bahwa seluruh kegiatan Proyek yang menggunakan Anggaran Negara wajib memasang Papan atau Plang Informasi Proyek di lokasi pekerjaan.
4* Undang - Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pihak Sekolah wajib memasang asas Keterbukaan dan Tansparansi dalam Pengelolaan Keuangan Negara, dan Masyarakat berhak mengetahui penggunaan Anggaran Pembangunan tersebut.
Jika melanggar Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pembangunan Sekolah dapat dilaporkan ke PPID atau ke Inspektorat dan Kanwil Kemenag serta Kemendikbud, karena setiap Pembangunan Gedung Sekolah atau Madrasah yang di Anggarkan dari APBN baik Sekolah Negeri maupun Swasta wajib memasang Papan Informasi Publik atau Plang Proyek di lokasi Pembangunan.
Dalam Pantau Wartawan, bahwa Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) Paud / TK yang beralamat di Kp. Kandang RT.03 / RW.06 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia yang di Alokasikan dari Dana APBN kisaran Rp, 600 Juta, pihak Kepala Sekolah Madrasah tidak memasang Papan Informasi sebagai Keterbukaan Informasi Publik, sehinga dapat diduga Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) Paud / TK sebagai Penanggung Jawab telah menggelapkan Anggaran APBN yang Bersekongkol dengan Komite, agar tidak di ketahui oleh Masyarakat Nilai Anggaran yang di Alokasikan dari ABPN / Negara untuk Pembangunan Sekolah Madrasah Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) Paud TK tersebut.
Dengan tidak terpasang nya nilai APBN di Papan Proyek Pembangunan Sekolah sebagai Informasi Publik, hal ini ada dugaan bahwa Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) telah Bersekongkol dengan Komite yang di indikasikan untuk mengelapkan Nilai Proyek APBN 2026 dengan mencari Keuntungan Besar dari Pembanguan Madrasah Yayasan Pendidikan Jannatur Rohim (YAPJARO) tersebut agar tidak di ketahui Masyarakat dan Media.
( Red )

.jpg)