Notification

×

Iklan

Iklan

 


Satpol-PP Segera Bertindak Tegas Pengelola Megasari Waterpak Diduga Kebal Hukum

Senin, 08 Mei 2023 | Mei 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:43Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait area Wisata Megasari Waterpark yang berada di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga tidak mengatongi izin dari Dinas terkait, namun pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT.001/RW.002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, sudah mendapat panggilan dari Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namun tidak menghiraukannya.

Saat Satpol- PP mengundang dengan Panggilan kepada pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpak pada Hari Senin Tanggal 8 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB, diruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, tentang Perizinan yang dimiliki oleh pihak Pengelola Wisata Megasari Waterpark, namun tidak dapat menunjukan periziannya dan samapi saat ini masih saja bebas beroperasi.

Bahwa Informasi berita tersebut telah di langsir dari media online Matafakta.com, terkait Perizinan area Wisata Megasari Waterpark yang berada di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi sampai saat ini diduga tidak mengantongi izin dan sudah beberapa kali di panggil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, namun pihak pengelola tidak menghiraukan panggilan tersebut, maka Pengelola Wisata Megasari Waterpark diduga kebal Hukum dan mengkebiri panggilan Satpol-PP dan Dinas terkait tetang perizinan.

Jhonson Purba, SH, MH Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK - RI) mengatakan, seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Satpol-PP dapat segera bertindak tegas dan Dinas Tata Ruang, mengenai Teknis Tata Ruang dan juga dapat memfasilitasi pecepatan perijinan Wisata Megasari Waterpark, jangan di biarkan berlarut-larut," kata Jhonson Purba, SH,.MH.


“Kalau Tata Ruangnya tidak terpenuhi bagaimana perizinan bisa keluar, karena wilayahnya zona Permukiman bukan zona Industry atau Wisata, sehingga sampai kapan pun izin tempat usaha Megasari Water Park tidak akan bisa keluar,” jelas Jhonson Purba,

(8/5/2023).


Jhonson Purba, SH., MH, memaparkan, bahwa Pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk pengurusan perizinan melalui daring, yaitu adalah penggunan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), namun mereka harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan," papar Jhonson.


Jhonson Purba menegaskan, percuma kalau sudah mendaftar melalui daring OSS kalau sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan tidak terpenuhi, karena semua ini adanya di Dinas Tata Ruang dulu harus terpenuhi, jika tidak maka dapat diduga suatu pembiaran oleh Satpol PP dan Dimas terkait," tegas Jhonson.


Dengan adanya Wisata Megasari Waterpark di Kecamatan Pebayuran tersebut diduga tidak memiliki Ijin, di minta agar pihak Satpol-PP sebagai Penegak Perda dan Dinas terkait dapat bersikap tegas dan memanggil Pengelola Wisata Megasari Waterpark.


( Red )


×
Berita Terbaru Update