Bekasi - radarbeitanasional.com
Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebagai pasilitas Masyarakat untuk membeli Rumah secara kredit, harus Waspada dan Jeli terhadap Konsumen / Debitur yang mengajukan Permohonan Keridit Rumah Subsidi maupun Non. Subisdi di wilayah Kabupaten Bekasi, karena banyak pihak Marketing Developer yang diduga menggunakan Data atau Aplikasi Joki dengan membayar kisaran Rp 3.000.000 Juta Rupiah untuk menggunakan data seseorang yang dipergunakan sebagai berkas atau aplikasi untuk Pengajuan kredit Rumah ke KPR / Developer.
Menurut Informasi yang di dapat, bahwa pihak Marketing Developer Perumahan diduga saat mengajukan Kredit Rumah ke BTN banyak yang memakai data aplikasi Joki dengan data dokumen Palsu ke BTN, ini adalah merupakan tindak Pidana murni dan Sanksi nya adalah Penolakan dan masuk Daftar Hitam (blacklist) OJK, serta Penyitaan Aset Agunan dan Pembatalan Perjanjian Kredit, sehingga dapat di Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun Penjara berdasarkan ketentuan Hukum Pemalsuan Dokumen di Indonesia.
JIKA DATA DOKUMEN PALSU SAAT KONSUMEN MENGAJUKAN KREDIT KPR BTN
* Pihak BTN akan langsung menolak pengajuan kredit Debitur pada tahap Verifikasi, dan Pembatalan perjanjian kredit, jika ada Pemalsuan dokumen ketahuan setelah kredit berjalan, maka BTN berhak membatalkan perjanjian sepihak, maka Konsumen / Debitur akan kehilangan rumah dan seluruh Uang yang sudah dibayarkan hilang.
* Hukum Sanksi dokumen Palsu dapat di Pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena memakai Nama Orang atau Data Palsu serta tipu Muslihat untuk Mengelabui BTN agar memberikan fasilitas kredit, maka diancam Pidana Penjara 4 Tahun Penjara.
* Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan menggunakan dokumen Palsu seperti Slip Gaji, KTP, atau NPWP, agar dianggap Sah/Asli oleh pihak Bank, maka Marketing yang menggunakan Joki diancam Hukuman Penjara 6 Tahun Penjara.
* Jika Marketing menggunakan Joki dan data dokumen Palsu seperti Slip Gaji dan Rekening Koran melalui Joki adalah merupakan tindak Pidana murni, dan jika terbukti Data tersebut memakai orang lain maka Marketing dan Debitur dapat di Penjara hingga 12 Tahun berdasarkan Undang - Undang ITE, dan masuk daftar Hitam Blacklist, BI Checking sehingga BTN akan membatalkan secara sepihak, maka pihak Bank dapat menuntut Debitur / Konsumen secara perdata atas dasar kerugian dan Penipuan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata.
* Sanksi untuk pihak Marketing dan Joki yang memfasilitasi Pemalsuan data juga melanggar Hukum dan dapat dikenakan Sanksi Pidana, dan bisa dilaporkan oknum Marketing / Joki tersebut kepada pihak berwajib atas Penipuan data dukumen.
RISIKO MARKETING MENGGUNAKAN JASA JOKI
* Jika Marketing Developer menggunakan Jasa Joki, maka dapat di Penjara jika Marketing ketauan melakukan Pemalsuan Dokumen seperti Slip Gaji, NPWP dan Rekening Koran serta yang lainnya dapat di ancam Penjara selama 6 Tahun.
* KPR dapat dibatalkan sepihak oleh Bank.
* Nama Konsumen / Debitur bisa basuk Blacklist BI Checking / SLIK OJK
* Dan Rumah tidak Sah atas Nama Anda sebagai Konsumen / Debitur.
* Konsumen / Debitur kehilangan Uang yang sudah terlanjur menggunakan Joki.
PENGERTIAN JOKI MARKETING DEVELOPER PERUMAHAN
Joki KPR Perumahan adalah pihak ke Tiga atau bisa Perorangan serta Oknum tertentu yang menawarkan Jasa saat Pengajuan KPR agar cepat disetujui meski syarat dan kemampuan Keuangan Konsumen belum memadai, maka Joki Marketing Developer Perumahan menawarkan jalan pintas seperti :
* Menyediakan / Membuatkan Slip Gaji Palsu dan NPWP serta Rekening Koran fiktip.
* Menggunakan nama orang lain, dan Joki Marketing menawarkan bantuan tersebut untuk melengkapi syarat dokumen dengan tidak wajar, dan semua mereka yang akan buat supaya terlihat layak di mata Bank, tetapi semua dokumen itu tidak Valid / Dokumen Palsu, agar Konsumen di setujui oleh BTN, apabila Konsumen telah ketauan memakai dokumen Palsu, maka Konsumen ikut terlibat dalam tindak Pidana Pemalsuan dokumen.
ANCAMAN BAGI MARKETING MENGUNAKAN JOKI
Bagi Marketing Developer yang menggunakan Joki untuk mengajukan KPR dengan data Palsu dapat di ancaman Pidana Penjara 12 Tahun berdasarkan UU Perbankan dan KUHP, dan Marketing wajib menganti kerugian Bank secara Pribadi, serta blacklist dari sistem Perbankan Nasional.
Berikut adalah Sanksi Hukum yang menjerat Marketing menggunakan Joki :
1* Sanksi Pidana Pemalsuan Surat masuk dalam Pasal 263 KUHP, dan tindakan membuat atau menyuruh orang lain menggunakan Surat Palsu seperti Slip Gaji dan NPWP diancam Pidana Penjara paling lama 6 Tahun.
2* Penipuan dalam Pasal 378 KUHP, agar pihak Bank dapat memberikan fasilitas Kredit KPR dengan menggunakan Tipu Muslihat atau Kebohongan menggunakan data Palsu, maka Marketing diancam dengan Pidana Penjara 4 Tahun.
3* Jika Marketing terbukti memanipulasi data Elektronik agar seolah - olah Otentik, dapat dikenakan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun dan Denda hingga Rp 12 Miliar.
Apabila Konsumen mengambil rumah kepihak Pertama di Teke Over dengan menggunakan data Joki Marketing atau data Palsu, maka Sertifikat Rumah tidak bisa dibalik nama secara legal yang menjadi milik Debitur, jika pengajuan Take Over KPR melibatkan Joki dan data Palsu berisiko sangat berat, dan Kosumen mengambil Rumah dengan Teke Over kepihak Pertama memakai data Joki atau data Palsu, maka Risiko Hukum adalah Tindak Pidana memalsukan data seperti Slip Gaji dan NPWP serta Rekening Koran atau menggunakan Identitas orang lain untuk mengajukan Kredit KPR adalah bentuk Pemalsuan Dokumen yang melanggar Hukum baik Konsumen maupun Joki Marketing tersebut dapat dijerat dengan Sanksi Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP, maka BTN dapat membatalkan sepihak oleh Bank, dan Bank memiliki Sistem Audit Internal jika Bank menemukan adanya manipulasi data Palsu atau Identitas fiktif, maka Bank berhak membatalkan perjanjian kredit secara sepihak dan menyita agunan atau rumah Kosumen tersebut.
Bagi Kosumen yang mendapatkan data Paslu Teke Over Rumah, maka Sertifikat tidak bisa balik Nama di BPN, Proses balik nama Sertifikat rumah KPR hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi yang melibatkan Notaris sebagai rekanan Bank dan persetujuan pihak Bank, maka pihak Bank tidak akan memproses peralihan hak dan balik nama jika mengetahui proses KPR sebelumnya cacat Hukum atau menggunakan dokumen fiktif.
"Transaksi Take Over dilakukan di bawah tangan dan hanya berdasarkan kesepakatan Notaris Swasta di luar Bank, maka Konsumen / Debitur tidak memiliki perlindungan Hukum, walaupun Pembayaran Cicilan dilakukan Kosumen, tetap yang dianggap sah atas nama Debitur / Konsumen Pertama dan Sertifikat akan tetap tertahan di Bank sampai lunas, karena tindakan Joki Marketing Perumahan yang mengeluarkan data Palsu, baik itu memalsukan data calon Pembeli seperti Slip Gaji, Rekening Koran, Status Karyawan agar lolos untuk mendapatkan KPR adalah merupakan suatu Pelanggaran serius yang memiliki risiko Hukum dan Finansial yang sangat besar.
Dengan banyak nya Joki Marketing Developer, agar pihak BTN harus Waspada dan Jeli untuk melakukan Verifikasi data Kosumen saat mengajukan Permohonan Keridit KPR, karena banyak Marketing Developer Perumahan yang menggunakan Joki memakai data orang lain sebagai Pemberkasan untuk Aplikasi pengajuan Kredit KPR yang digunakan adalah data Palsu, maka Kosumen jangan tergiur dengan janji manis Marketing, jika Marketing menawarkan jasa untuk di bantu Up data atau membuatkan data dokumen Palsu dengan tarif tertentu, maka Konsumen dapat menolak dengan tegas, dan laporkan Kepolisian atau ke BTN jika ada Marketing Developer Perumahan ketauan menggunakan Joki atau menggunakan data Palsu kepada Konsumen saat mengajukan Kredit KPR.
( Red )

