Notification

×

Iklan

Iklan

 


KEPALA DESA SUKA JAYA SEGERA TUTUP PEMBUANGAN SAMPAH ILEGAL DI CBL

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T03:45:16Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Kepala Desa Suka Jaya Amang Suryaman dapat segera melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang berada di wilayah Bantaran Kali CBL, bahwa Sampah - sampah tersebut adalah berasal dari SGC yang di buang ke Bantaran Kali CBL menggunakan Mobil B - 9937 - FAY, sehinga hal tersebut dapat mencemarkan Lingkungan, karena Sampah SGC telah buang ke wilayah Bantaran Kali CBL di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung yang di kelola oleh pihak warga bernama Ipul dan bekerjasama dengan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi berinisial IN agar Sampah SGC dapat di buang ke wilayah Bantaran Kali CBL.


Bahwa pihak oknum Pegawai UPTD Cibitung berinisial IN telah bekerja sama dengan pihak SGC, agar Sampah SGC dapat di Buang ke Bantaran Kali CBL dengan menggunakan Mobil B- 9937 - FAY, di wilayah Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung yang bekerja sama dengan pihak pengelola bernama Ipul.


Menurut Masyarakat yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa sebagai pengelola Sampah di lokasi adalah bernama Ipul dan bekerjasama dengan oknum Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pegawai P3K UPTD wilayah Cibitung yang berbuat ulah sengaja membuang Sampah dan mengambil Retribusi dari SGC untuk kepentingan Pribadi agar Sampah SGC dapat di buang ke CBL," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi. (21/5/2025).


Narasumber menjelaskan, bahwa oknum Pegawai Dinas Lingkungan Hidup wilayah UPTD Cibitung berinisial IN telah bekerjasama dengan pemilik Kendaraan bernama Ipul untuk mengelola Tempat Pembuang Sampah ilegal di wilayah Desa Suka Jaya," jelas Narasumber.


Dengan adanya Pembuangan Sampah ilegal yang di buang ke Bantaran Kali CBL diminta Amang Suryaman sebagai Kepala Desa Suka Jaya dan Kepala UPTD wilayah Cibitung serta Camat Cibitung dapat segera melakukan Penutupan Pembuangan Sampah ilegal yang berada di sepanjang Bantaran Kali CBL, karena dapat mengotori Kali CBL serta dapat mencemarkan lingkungan, bahwa Instruksi Gubernur Jawa Barat dan Program Bupati Bekasi di minta para Camat dan Kepala Desa agar dapat menertipkan dan melakukan penutupan bagi Masyarakat yang mendirikan Bangunan liar di Bantaran Kali segera di Bongkar.


Diminta agar para Camat dan Kepala Desa dapat melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah ilegal dan Bangunan Liar di Bantaran Kali CBL, jika Kepala Desa tidak mampu untuk melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah ilegal dan Bangunan liar di Bantara Kali CBL, diduga bahwa Kepala Desa berserta Staf Desa telah menerima Upeti dari pengelola Tempat Pembuangan Sampah ilegal dan Pemilik Bangunan Liar yang berada di Desa Suka Jaya dan Desa lainnya di wilayah Kecamatan Cibitung yang ada di sepanjang Bantaran Kali CBL tersebut.


( Red )

×
Berita Terbaru Update