Mengungkap Pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Bangunan Liar yang berada di Bantaran Kali yang di Instruksikan oleh Pemerintah Jawa Barat diduga ini adalah Mega Proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang perlu dikaji ulang, meski bertujuan untuk menanggulangi Banjir Tahunan walaupun menjalankan Instruksi Gubernur Jawa Barat, sehingga langkah tersebut dinilai belum menyentuh Aspek Kemanusiaan.
Dengan adanya Pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di Kabupaten Bekasi diduga ini adalah Mega Proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang tertunda, karena tidak semua Bangunan Liar di bongkar oleh Satpol-PP di Kabupaten Bekasi, bahwa menurut Kasat Satpol-PP Surya Wijaya, Bangunan Liar yang di Bongkar sebanyak 120 Titik yang berada di Bantaran Pinggiran Kali.
Bongsu Syahputra sebagai Tokoh Pemuda dan juga Aktivis Mahasiswa HMI telah mengkritisi Mega Proyek Bangli Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena menurut Bongsu Syahputra Pembongkaran Bangli yang ada di Bantaran Kali tidak ada kejelasan, yaitu terkait Kompensasi maupun Relokasi Masyarakat yang terdampak Pembongkaran Bangunan Liar yang ada di pinggir Bantaran Kali tersebut, karena Saya mendapat Informasi dari Satpol-PP sebanyak 120 titik Bangunan Liar akan dibongkar di Kabupaten Bekasi, namun kenyataannya hanya beberapa titik yang di bongkar oleh Satpol-PP, hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diduga tidak Manusiawi dan juga tidak memikirkan nasib Masyarakat yang di gusur Bangunan nya yang berada di Pinggir Kali, karena Negara kita adalah berazaskan Pancasila yang memiliki nilai - nilai Kemanusiaan yaitu Sila ke 2 dari Pancasila adalah "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab", sehingga dari Nilai Pancasil tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak menghiraukan Nasib Masyarakat," kata Bongsu Syahputra.
"Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut mengawal langsung Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di wilayah Tambun Utara, dan Gubernur Jawa Barat telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan Bangunan Liar, namun Gubernur Jawa Barat tetap memiliki sipat Kemanusian kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang di gusur dengan memberikan Konfensasi atau Uang Kerohiman kepada Masyarakat yang di gusur bangunannya," jelas Bongsu Syahputra,(15/5/2025).
Bongsu Syahputra memaparkan, bahwa setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melakukan Pembongkaran Bangunan Liar, Bupati Bekasi tidak memberikan Kompensasi atau Uang Kerohiman kepada Masyarakat yang di gusur, agar dapat bertahan hidup mencari tempat," papar Bongsu.
Bongsu menegaskan, apakah Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam 100 Hari Kerja Fokus kepada Perbaikan Daerah Aliran Sungai (DAS), karena Bangunan Liar yang berada di pinggiran Bantaran Kali jika hal tersebut Urgensi Pembongkaran Bangunan Liar, maka perlu dikaji ulang kembali bersama seluruh pemangku kepentingan, yaitu Eksekutif dan Legislatif," tegas Bongsu Syahputra, (15/5/2025).
Kalau memang Pembongkaran Bangunan Liar itu sangat mendesak, ya silakan tetapi kalau tidak seharusnya dapat dilakukan survei dan uji material terlebih dahulu, jangan sampai keputusan besar tidak punya dasar konseptual yang jelas, karena Pembongkaran Bangunan Liar dapat diduga adalah Mega Proyek Bangli Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi jangan sampai menimbulkan dampak Sosial yang merugikan Masyarakat, dan Saya akan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Mega Proyek Bangli tersebut secara Adil," ungkap Bongsu Syahputra.
Dengan adanya Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Kali apakah hanya titik pilihan saja yang dibongkar oleh Satpol-PP?, dan bagaimana dengan Bangunan Perusahaan yang berdiri di atas Lahan Negara / Bantaran Kali seperti Bangunan di Kawasan Gobel yang aliran Hulu nya dari Kali Malang dan Hilir nya ke Kali Sadang dan juga masih banyak Bangunan Liar berdiri di sepanjang Desa Ganda Sari, serta Bangunan Liar yang berdiri Desa Telaga Asih? maupun sepanjang Kali Sukatani, bahkan Kali Malang dan CBL, karena Saya sudah melakukan Survei ke lokasi, apakah Satpol-PP atas nama Pemerintah Daerah berani melakukan Pembongkaran Bangunan Liar sebanyak 120 titik di Kabupaten Bekasi, seharusnya Satpol-PP sebagai Penegak Perda harus dapat bersikap tegas, tanpa pandang bulu, karena Saya telah menyoroti adanya Bangunan Perusahaan yang berdiri diatas Bantaran Kali yang berdiri di atas Tanah Negara tidak tersentuh oleh Satpol-PP, sehingga Saya menduga Pemerintah Daerah Tembang Pilih, dan tidak memprioritaskan kebutuhan Dasar Masyarakat Kabupaten Bekasi, seperti Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, dan Perbaikan Fasilitas Jalan serta Universitas Negeri," pungkas Bongsu Syahputra.
Dengan adanya Pembongkaran Bangunan Liar yang berdiri di Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diduga ini adalah Mega Proyek Bangli Pemerintah Daerah yang tertunda dan tidak Manusiawi, karena hanya sebagian titik Bangunan Liar yang di bongkar oleh Satpol-PP.
( Red )