Notification

×

Iklan

Iklan

 


POLISI SEGERA HUKUM OKNUM GURU SWASTA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T15:05:41Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Polisi segera berikan Hukuman kepada Seorang Oknum Guru Swasta yang mengajar di SMP-ALWATHONIYAH bernama Rajan, karena melontarkan perkataan Melecehkan dan Menghina Profesi Wartawan dalam Voice Note (Rekam Audio Suara) bahwa Rajan telah melecehkan Profesi Wartawan saat Wartawan melakukan pemantauan kegiatan pekerjaan Infrastruktur Jalan.


Merasa dirinya sebagai Oknum Guru Swasta yang paling Pintar dan berpendidikan Tinggi, sehingga begitu gampangnya mengeluarkan Suara Lantang melalui Voice Note (Rekam Audio Suara) kepada Wartawan dengan mencaci dan melecehkan Profesi Wartawan, karena Rajan mengatakan sudah mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Dengan adanya perbuatan Rajan sebagai oknum Guru Swasta yang mengajar di SMP ALWATHONIYAH mengeluarkan perkataan Menghina dan Melecehkan Wartawan sama Saja itu adalah "MULUT MU ADALAH HARIMAU MU, dan diminta pihak Kepala Sekolah dapat memberikan teguran serta sangsi kepada oknum Guru bernama Rajan, agar tidak serta merta lancang mengeluarkan Suara Lantang dari Mulut yang merasa dirinya paling Pintar dan Berpendidikan Tinggi, bahwa perbuatan Rajan mencoreng nama baik Sekolahan maupun para Guru Pendidik di Kabupaten Bekasi.


Bahwa Kami Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, dan Kami tidak terima di lecehkan Profesi Kami serta di Hina oleh oknum Guru tersebut dan Kami meminta kepada pihak Penegak Hukum Kepolisian dapat segera memanggil dan memproses Hukum Guru yang bernama Rajan atas perbuatan nya yang mengeluarkan Suara Lantang dengan Voice Note ( Rekam Audio Suara ) Viral di Media Sosial dapat segera di proses, bukan hanya begitu mudah meminta maaf dengan alasan seribu macam, Kami meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan penahaan sesuai Hukum yang berlaku. 



( Red )



 


 

×
Berita Terbaru Update