Bekasi - radarberitanasional.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras pernyataan seorang oknum Guru Swasta yang mengajar di SMP Al-Wathoniyah Kabupaten Bekasi, yang diduga telah melecehkan Profesi Wartawan melalui rekaman suara (voice note) yang kini viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Guru berinisial R menyampaikan ucapan bernada merendahkan Profesi Wartawan dan mengklaim dirinya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat untuk “mengawasi Wartawan yang bergaya Pereman," pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan Jurnalis di Bekasi Raya.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Bekasi Raya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini, Wartawan adalah Pilar Keempat Demokrasi dan dilindungi oleh Undang - Undang, dan Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk memproses Hukum oknum Guru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Muksin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, PWI Bekasi Raya juga mendesak pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas perilaku Guru yang berinisial R dianggap tidak mencerminkan etika seorang Pendidik.
“Kami berharap pihak Sekolah SMP Al-Wathoniyah dapat memberikan sanksi internal dan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang, bahwa Profesi Wartawan harus dihormati sebagaimana Profesi Pendidik juga harus dijunjung tinggi,” harapan Ade Muksin, S.H.
PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal proses Hukum terhadap kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang mendapat Intimidasi atau Pelecehan saat menjalankan tugas Jurnalistik," tegas Ade.
( Red )