Bekasi - radarberitanasional.com
Peristiwa yang menghebohkan di Rumah Sakit Umum Daerah Cabang Bungin yang mencoreng Aib para Dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjalankan Profesi, telah di coreng oleh seorang oknum dokter bersinial B yang bertugas di RSUD Cabang Bungin telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Korban berinisial SG di Ruang Kerja.
Obay Hendra Winandar sebagai Sekertaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan ( LSM PEKA) mengatakan, bahwa perilaku seorang oknum dokter yang berinisial B telah melakukan perbuatan Asusila Pelecehan Seksual dan melanggar Etika Profesi dokter, karena Pasien di RSUD mengaku diri nya telah mendapatkan prilaku yang tidak senonoh dari seorang oknum dokter di RSUD Cabang Bungin," kata Obay, (15/6/2025).
Obay Hendra Winandar menjelaskan, dengan adanya Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter Cabul adalah perbuatan Bejat dan tidak Bermoral terhadap Pasien nya," jelas Obay.
Obay Hendra Winandar menegaskan, bahwa perilaku seorang oknum dokter yang bertugas di RSUD Cabang Bungin adalah merupakan bentuk yang tidak beretika, maka Kami meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil Direktur RSUD Cabang Bungin serta oknum dokter yang diduga sebagai dokter Cabul yang bertugas di RSUD Cabang Bungin, agar dapat di beri Saksi dan mencabut Izin Praktek Dokter oleh IDI, karena oknum dokter tersebut telah mencoreng profesi dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia ( IDI )," tegas Obay
Obay menambahkan, bahwa bukan hanya oknum dokter yang berinisial B yang harus di proses Hukum yang di panggil IDI, namun sebagai Pembina Kepegawaian Direktur RSUD juga harus dapat bertanggung jawab adanya kejadian Pelecehan Seksual di RSUD Cabang Bungin, maka Kami meminta IDI Kabupaten Bekasi dapat memanggil Direktur RSUD Cabang Bungin untuk di minta pertanggungjawaban nya," ungkap Obay.
Dengan kejadian Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum dokter terhadap Pasien di RSUD Cabang Bungin, diminta Ikatan Dokter Indonesia dapat segera mencabut izin praktek dokter yang di jalankan dan pihak Kepolisian dapat segera melakukan Penangkapan terhadap oknum dokter yang melakukan Pelecehan Seksual di RSUD Cabang Bungin tersebut.
( Red )