Notification

×

Iklan

Iklan

 


KADES KARANG ANYAR SEGERA MENUTUP PT. MUTIARA TIMUR CEMARKAN LINGKUNGAN

Senin, 16 Juni 2025 | Juni 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-16T10:29:04Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pencemaran Lingkungan yang di lakukan oleh PT. Mutiara Timur yang beralamat di wilayah Kampung Katimaha RT.04 / RW 06, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, bahwa PT. Mutiara Timur telah melakukan Pembakaran Limbah B-3 yang mencemarkan Lingkungan dan Masyarakat.


Saat awak media melaporkan adanya Pembakaran Limbah B-3 yang mencemarkan Lingkungan, Arnih Aryani S,Pdi selaku Kepala Desa langsung mendatangi lokasi tempat Pembakaran Limbah B-3 yang berada di Kampung Katimaha RT.04 / RW 06, Dusun III, Desa Karang Anyar yang berada dekat dengan Bantaran Kali.


Arnih Aryani S,Pdi mendengar adanya jeritan Masyarakat Desa yang terkena dampak Asap Pembakaran Limbah B-3 tersebut, dengan Sigab dan Cepat Kepala Desa mendatangi lokasi tempat Pembakaran Limbah B-3 tersebut, namun Pemilik PT. Mutiara Timur yang melakukan Pembakaran Limbah B-3 berinisial HL saat di Sidak Kepala Desa Pemilik PT. Mutiara Timur tidak ada di tempat .


Menurut Masyarakat yang namanya minta di lindungi mengatakan, dengan laporan Masyarakat adanya Pembakaran Limbah B-3 yang mencemarkan Lingkungan di Kampung Katimaha RT.04 / RW.06, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, di minta Kepala Desa Karang Anyar Arnih Aryani S,Pdi dan Camat Karang Bahagia dapat menutup PT. Mutiara Timur yang  berada dekat Bantaran Kali yang mencemarkan Lingkungan Masyarakat," ungkap Warga yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers.


Disisi lain Armat selaku Kepala Desa Karang Setia saat di temui awak Media mengatakan, terkait adanya Pembakaran Limbah itu adalah hanya Pembakaran Sampah kayu dan Sampah biasa, bukan Pembakaran yang sifatnya mengandung Limbah B-3," kata Armat pekan lalu.


Armat menjelaskan, bahwa Saya ada kedekatan sama Pemilik PT. Mutiara Timur yang berinisial HL, dan sudah tidak usah di ramaikan dengan Pembakaran tersebut, karena itu hanya Pembakaran Sampah Kayu, dan terkadang ada juga Pembakaran Limbah Kabel dan yang lainnya," jelas Armat


Armat memaparkan, bahwa Pemilik PT. Mutiara Timur sebagai Pengelola Pembakaran Limbah tersebut sudah seperti Keluarga dan juga sudah Saya anggap orang Tua, karena Saya di berikan tempat tinggal (Rumah)," papar Armat selaku Kades Karang Setia pada awak Media pekan lalu.


Harapan Masyarakat terkait adanya Pembakaran Limbah B-3 yang di lakukan PT. Mutiara Timur, di Kampung Katimaha RT.04 / RW 06, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, agar Arnih Aryani S,Pdi selaku Kepala Desa Karang Anyar dan Camat dapat segera melakukan Penutupan PT. Mutiara Timur, karena Pembakaran Limbah B-3 sangat membahayakan dan melanggar diantaranya yaitu :


* Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pengelolaan Limbah B-3 harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh mencemari Lingkungan.


* Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B-3, yang mengharuskan fasilitas Kesehatan untuk mengelola Limbah B-3 melalui pihak berizin, bukan dengan cara Pembakaran terbuka.


* Permenkes No.18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menegaskan bahwa Limbah Medis harus dikelola dengan Standar yang aman bagi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.


* Pasal 98 Undang-Undang No.32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Pencemaran Lingkungan, hingga membahayakan Kesehatan dapat dikenai Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal Rp10 Miliar.



( Red )

×
Berita Terbaru Update