Kapolsek Cabang Bungin mulai membuka berkas laporan Masyarakat adanya Kasus dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh oknum dokter RSUD Cabang Bungin dengan Nomor LP /B / 17/ VI / 2025 /POLSEK CABANG BUNGIN/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kapolsek Cabang Bungin, AKP. Basuni S.H. mengatakan, dalam Kasus dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum dokter kepada Pasien di RSUD Cabang Bungin, Kami akan memanggil Direktur RSUD Cabang Bungin dokter Hj.Erni Hardiani, MH untuk di minta keterangan sebagai Saksi dalam Kasus yang menimpa Pasien di RSUD Cabang Bungin tersebut," kata AKP. Basuni,SH.
AKP. Basuni S.H. menjelaskan, bahwa pihak Kami sudah mengirimkan Surat Undangan Tanggal 31 Juli 2025 untuk melakukan Klarifikasi dan Pemanggilan serta meminta Keterangan dr.Hj.Erni Hardiani,MH selaku Direketur RSUD Cabang Bungin sebagai Saksi dalam laporan adanya dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Cabang Bungin," jelas Basuni,SH.
SG Paramuda sebagai pihak Keluarga Korban sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Cabang Bungin, telah menidaklajuti Kasus Pelecehan Seksual yang menimpa Keluarga kami, karena sejak Perstiwa terjadi Saya dan Keluarga mendatangi Direktur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani dan juga oknum dokter berinisial BL bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan tidak pernah ada ucapan Maaf secara langsung kepada kami sekeluarga," jelas SG Paramuda, (28/7/2025).
Atas kejadian Pelecehan Seksual yang terjadi di RSUD Cabang Bungin, di minta agar pihak Penegak Hukum Polsek Cabang Bungin dapat melakukan Pemeriksaan dan Penangkapan terhadap dokter yang melakukan perbuatan Pelecehan Seksual yang melanggar Hukum serta Disiplin Profesi dapat di Cabut oleh IDI.
( Red )