Kasus kesalahan Medis yang terjadi di RSUD Cabang Bungin, pihak Keluarga yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan RSUD Cabang Bungin ke MKDKI/MDTK Menkes RI Jakarta terkait adanya Pelanggaran Disiplin Medis di RSUD Cabang Bungin diantaranya adalah Perselingkuhan, dan Pelecehan Seksual serta Korban Mata Buta maupun Operasi kepada pihak Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, (17/7/2025).
Duddy Hairurrizal W SH.MH, sebagai Kuasa Hukum mengatakan, Saya bersama pihak Keluarga Korban melaporkan RSUD Cabang Bungin ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adanya kejadian di RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, serta menyerahkan bukti -bukti berkas Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum dokter dan perawat di RSUD Cabang Bungin," kata Duddy Hairurrizal,(17/7/2025).
Duddy Hairurrizal menjelaskan, bahwa Kami dan pihak Keluarga sudah melaporkan adanya dugaan Malpraktek dan Disiplin Profesi serta Pelecehan Seksual di RSUD Cabang Bungin ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, dan sampai saat ini Kondisi Korban Mata Buta Permanen bernama Bayu Fadillah kondisi nya sangat memprihatikan dan mengalami Buta Permanen, bahkan Korban yang Kami duga Malpraktek kepada Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan Operasi oleh pihak dokter di RSUD Cabang Bungin, namun pihak Keluarga tidak mengetahui, dan ada juga Pelecehan Seksual yang dialami berinisial (SM) sampai saat ini masih trauma akibat Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum dokter di RSUD Cabang Bungin," ungkap Duddy Hairurrizal W SH.MH sebagai Kuasa Hukum.
Dengan adanya kejadian di RSUD Cabang Bungin Kami berharap Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dapat bersikap Profesional dan Tegas dalam melakukan Penyelidikan adanya dugaan Pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabang Bungin, dan jika dibiarkan akan menjadi Preseden buruk dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia tanpa adanya Kontrol dari para Stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia, dan Kami berharap Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berkerja secara Prosedural dan Profesional serta bertindak tegas terhadap para Medis yang melakukan Pelanggaran yang sudah memenuhi unsur - unsur dalam Pasal 446 KUHP dapat mempidanakan para oknum Medis yang ada di RSUD Cabang Bungin.
( Red )