Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM - PEKA) bersama Masyarakat sudah saat nya melakukan Perlawanan terhadap Kasus Permasalahan yang ada di RSUD Cabang Bungin, karena sudah mulai terungkap satu - persatu Kasus yang ada di RSUD Cabang Bungin diantaranya :
* Kasus Perselingkuhan antara dokter dengan Pasien, pihak Direktur hanya memberi Sangsi memberhentikan dokter di RSUD Cabang Bungin.
* Kasus dokter melakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien pihak Direktur hanya memberi Sangsi memberhentikan kerja dokter, tetapi untuk Pasien yang mengalami Trauma tidak di datangin pihak R.S Cabang Bungin.
* Kasus Buta Mata Permanen, Direktur RSUD Cabang Bungin diduga tidak ada Etikat baik dan tidak Manusiawi, karena Pasien Buta Mata Permanen sudah Viral di Media Online dan Elektronik, tiba - tiba Direktur RSUD Cabang Bungin mendatangi Pasien saat pihak Keluarga dan Pengacara melaporkan RSUD Cabang Bungin ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, terkait adanya Pelanggaran Disiplin Medis di RSUD Cabang Bungin. diantaranya yaitu :
Perselingkuhan, Pelecehan Seksual serta Korban Mata Buta maupun Operasi yang dilakukan dokter tidak ada Persetujuan pihak Keluarga," kata Obay Hendra Winandar selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan.
Obay Hendra Winandar mengatakan, banyaknya Pengaduan dan Pelanggaran Pelayanan dalam Penanganan Pasien yang dilakukan Medis di RSUD Cabang Bungin, maka Kami LSM - PEKA bersama Masyarakat akan mengawal dan melakukan Perlawanan Kasus yang terjadi di RSUD Cabang Bungin sampai proses Hukum," kata Obay,(20/7/2025).
“Belum lama LSM - PEKA menerima Pengaduan dari Masyarakat bernama Dewi Pertiwi warga Kp.Kendayakan RT.02 / RW.002 Desa Suka Karsa, Kecamatan Suka Karya, bahwa Pengakuan Dewi Pertiwi sedang menjalankan Operasi, namun dokter di RSUD Cabang Bungin secara sepihak melakukan Operasi yang Mengandung 4 Bulan," ungkap Obay.
Dengan adanya Kasus di RSUD Cabang Bungin, Kami LSM - PEKA bersama Masyarakat sudah melaporkan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, terkait adanya Pelanggaran Disiplin Medis di RSUD Cabang Bungin, dan juga akan melakukan Gugatan ke Pengadilan secara Proses Hukum, bahwa Masyarakat Cabang Bungin melalui Kepala Desa meminta agar Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi dapat mengganti Direktur RSUD Cabang Bungin secepatnya untuk memberikan kepercayaan kepada Masyarakat Cabang Bungin.
( Red )