Direktur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani diduga telah melanggar Undang - Undang ASN, Nomor 20 Tahun 2023, tentang Administrasi Pemerintahan dan menyalahgunakan Wewenang Jabatan di Pemerintahan, karena dr. Hj.Erni Hardiani diindikasikan melakukan Perekrutan Tenaga Honorer di lingkungan RSUD Cabang Bungin.
Bahwa dugaan ini telah terbongkar dengan adanya Asih sebagai Sekertaris atau Asisten Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin yang berwenang penuh mengambil tindakan dan sikap saat kedatangan Kepala Desa dan Kuasa Hukum Korban untuk melakukan Audiensi atau Klarifikasi terkait adanya Kesalahan Medis dan Pekerja Outsourcing di Lingkungan RSUD Cabang Bungin, dan di terima oleh Asih mengatas nama kan sebagai Sekertaris atau Asisten Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin.
Obay Hendra Winandar sebagai Sekjen LSM-PEKA mengatakan, bahwa dengan ke hadirian Kami ke RSUD Cabang Bungin seharusnya di sambut oleh Humas RSUD, bukan Asih sebagai Sekertaris atau Asisten Pribadi Direktur yang mengambil sikap, bahwa Pemerintah Per Tanggal 1 Januari 2025, telah resmi melarang Pengangkatan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Regulasi Undang - Undang ASN yang telah diberlakukan secara Nasional, hal ini mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 65 ayat (3) UU ASN, Pengangkatan Pegawai Non-ASN untuk mengisi Jabatan ASN dilarang keras," kata Obay.
Obay Hendra Winandar memaparkan, bahwa Direktur RSUD Cabang Bungin melakukan adanya dugaan Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan RSUD Cabang Bungin, maka dapat Kami mengindikasikan ini sudah melanggar ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan dan dapat dikenakan Sanksi Administratif hingga Pidana," ungkap Obay Hendra Winandar.
Obay Hendra Winandar Sekjen LSM-PEKA menegaskan, dengan banyaknya kejadian dan kesalahan Medis di RSUD Cabang Bungin maka tidak menutup kemungkinan Pelayanan RSUD Cabang Bungin buruk, karena banyak Masyarakat telah melaporkan kepada Kami adanya kesalah Medis yang di lakukan oleh dokter dan perawat di RSUD Cabang Bungin, maka dapat diduga bahwa dr. Hj.Erni sudah melanggar dan menyalahi wewenang Jabatan untuk menghalalkan segala cara demi mempertahankan Jabatan nya," tegas Obay Hendra Winandar.
( Red )