.jpg)
Asih sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin Viral di Media Online, saat diri nya di Wawancarai oleh Wartawan dan Viral di Media, terkait adanya Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin dr.Erni Herdiani.
Karena setiap didalam berbagai Forum dan Kegiatan, Asih selalu tampil di depan untuk mewakili Kedinasan Direketur RSUD Cabang Bungin, hal ini telah menuai protes keras dari berbagai kalangan, bahwa Asih saat di Wawancarai mengatakan diri nya adalah sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin dan juga mengakui bahwa diri nya bukan ASN, namun hanya sebatas Pegawai Honorer BLUD," kata Asih pada Wartawan.
“Yah betul Saya Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, dan apapun kegiatan di RSUD Saya selalu berdasarkan Perintah Direktur RSUD, karena beliau yang punya aturan di RSUD Cabang Bungin,"ya Saya memang bukan PNS, dan juga bukan Pegawai PPPK, Saya adalah Pegawai BLUD," jelas Asih pada Wartawan.
Menurut Informasi yang di dapat oleh Sekjen LSM-PEKA dari beberapa sumber para Pegawai / Staf Internal RSUD Cabang Bungin yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa Asih memang baru masuk bekerja di RSUD Cabang Bungin di Bulan Juli 2025, atas Perintah dan Penunjukan Langsung dari Direktur RSUD Cabang Bungin," kata Obay Hendra Winandar.
Obay Hendra Winandar menjelaskan, bahwa sesuai aturan dan Perundangan yang berlaku, untuk Pengangkatan Tenaga Honorer selain ASN ( PNS/P3K ) sudah tidak di perbolehkan Per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang - Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, namun memang untuk Perekrutan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) ada pengecualian sesuai Permendagri No.79 Tahun 2018," jelas Obay.
Obay Hendra Winandar sebagai Sekjen LSM-PEKA memaparkan, jika memang Instansi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) tersebut ada Urgensi dan kebutuhan mendesak untuk merekrut Pegawai Non-ASN, yang mana Perekrutan nya berpedoman pada Kebutuhan Organisasi, Kualifikasi, dan Transparansi, karena Perekrutan dilakukan untuk mengisi ke kosongan posisi berdasarkan Analisis Jabatan dan beban kerja," ungkap Obay Hendra Winandar.
Bahwa mekanisme proses dalam Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Daerah harus Seleksi dan Adil serta Transparan diantarnya adalah :
1* Kebutuhan Organisasi : Perekrutan THL harus didasarkan pada kebutuhan nyata Organisasi, bukan sekedar pemenuhan kuota atau kepentingan pribadi.
2* Analisis Jabatan dan beban Kerja : sebelum merekrut, perlu dilakukan Analisis Jabatan dan beban Kerja untuk memastikan bahwa posisi yang akan diisi benar - benar dibutuhkan dan sesuai dengan beban Kerja yang ada.
3* Kualifikasi dan Kompetensi : Calon THL harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang - Undangan.
4* Seleksi yang Adil dan Transparansi : proses Seleksi harus dilakukan secara Adil dan Transparan, dan Akuntabel untuk menghindari Diskriminasi Kepentingan Pribadi dan Praktik KKN.
Perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah khususnya di Tingkat Daerah dan Instansi di bawah nya, Proses dan Pelaksanaan Umum nya dimulai dengan Pengumuman lowongan, Penerimaan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dilanjutkan dengan Tes Wawancara atau Tes lain yang relevan sesuai kebutuhan dan pengumuman hasil seleksi.
Obay Hendra Winandar Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan ( LSM-PEKA ) dan juga Tokoh Masyarakat Cabang Bungin memaparkan, adanya
Perekrutan Status Tenaga Harian Lepas saudara Asih sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, ini sudah jelas melanggar Undang - Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang Pengangkatan Tenaga Non-ASN di tahun 2025, jika pun Pengecualian Dasar Hukum nya berpacu pada Permendagri No.79 Tahun 2018, karena Sistem fleksibilitas dalam Keuangan BLUD harus di lihat juga urgensi dan kebutuhan serta mekanisme Perekrutan nya harus jelas, Transparansi, Akuntabel dan Terbuka tidak boleh terselubung," papar Obay.
Obay Hendra Winandar menegaskan, dengan adanya Asih sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, tau - tau tanpa ada Pengumuman Lowongan Perekrutan dan tanpa ada Tes Wawancara maupun Tes Masuk, serta Pengumuman hasil Perekrutan sudah bekerja sebagai Sekertaris Pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, karena RSUD Cabang Bungin adalah milik Pemerintah Daerah dan Penggajian Honor dari Uang Negara, maka kita
lihat saja kalau benar Perekrutan THL ternyata tidak sesuai aturan, maka dapat diduga Korupsi Kewenangan atau Nepotisme untuk kepentingan Pribadi," tegas Obay Hendra Winandar.
( Red )