Notification

×

Iklan

Iklan

 


KAPOLSEK CIKARANG DIDUGA TIDAK MAMPU MELAKUKAN PENANGKAPAN BANDAR OBAT

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T11:13:12Z
Bekasi - radarberitanasional.com 

Mengungkap Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang dilakukan oleh sepasang Suami Istri H.Tatang dan Hj. Amah, sampai saat ini Kapolres dan Kapolsek dapat diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Bandar Obat terlarang tersebut.


Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK,.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H,.M.H beserta Anggota untuk melakukan Penangkapan kepada H.Tatang dan Hj. Amah yang di Indikasikan sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang di Beckingi oleh H. Lukman dan Yayan, namun sampai saat ini  Kepolisian Cikarang Utara belum dapat melakukan Penangkapan sepasang Suami Istri bernama H.Tatang dan Hj. Amah yang beralamat di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Bahwa berita sepasang Suami Istri H.Tatang dan Hj. Amah telah Viral di beberapa Media Online yang beredar di Publik, karena pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Bandar Obat Jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Warga yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa H.Tatang dan Hj. Amah sebagai Badar Obat Exsimer dan Tramadol diduga kuat telah di Beckingi oleh H. Lukman dan Yayan, dan Masyarakat mengharapkan agar Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK,.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H,.M.H beserta Anggota untuk dapat melakukan Penangkapan kepada H.Tatang dan Hj. Amah sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang beralamat di Kampung Kapling RT.002 / RW.012 Desa Cikarang Kota," jelas Warga yang namanya minta dilindungi, (28/8/2025).


Dengan adanya Peredaran Obat terlarang tersebut, Masyarakat Cikarang Kota resah dengan Obat jenis Exsimer dan Tramadol yang diduga kuat dilakukan oleh sepasang Suami Istri H.Tatang dan Hj. Amah yang beralamat Kampung Kapling di RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga Kebal Hukum.


( Red )

×
Berita Terbaru Update