Pemerintahan Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang diduga telah melakukan Mark-Up Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2004, bahwa H.Nuryadi Bastiar yang di panggil Kecet sebagai Kasi Pelayanan di Desa Sukaraja telah mengungkap adanya Kasus dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa dan APBN di Tahun 2024 yang di lakukan oleh Sugiarto sebagai Bendahara Desa Sukaraja.
H.Nuryadi Bastiar mengatakan, bahwa adanya dugaan Mark-up Anggaran ADD dan APBN Desa Sukaraja telah dilakukan oleh Sugiarto anak dari Kepala Desa yang menjabat sebagai Bendahara di Desa Sukaraja," kata H.Nuryadi Bastiar," (1/8/2025).
H.Nuryadi Bastiar sebagai Kaur Pelayanan Desa Sukaraja memaparkan dan mengungkap, bahwa Anggaran ADD dan APBN Tahun 2024 di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang di antaranya adalah :
1* Untuk Anggaran Dana Desa yaitu :
* Renovasi Kantor Desa Rp, 82.000.000 Juta yang dikerjakan hanya 20% .
* Pembuatan Tempat Tidur Pasien yang Sakit sebesar Rp,15.000.000 Juta tidak dikerjakan.
* Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rp,15.701.000,- tidak di berikan.
* Honor Karang Tarung dari Tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp, 28.750.000 tidak diberikan.
* Insentif PPA Rp 4.500.000 selama 3 Bulan tidak dibayarkan.
* Study Tour sebesar Rp,47.000.000,- tidak dilaksanakan.
* Pembekalan Kader KPM Rp, 27.000.000,- tidak direalisasikan.
* Perbaikan Kenderan Dinas Rp, 21.500.000, dan Mobil tidak diperbaiki sampai saat ini Markrak/masih Rusak.
* Penyusun Dok Keuangan Rp, 23.595.000 serta Belanja Mubeler sebesar Rp 42.500.000,- yang di beli hanya Meja dan Kursi.
* Regub Stanting Rp, 22.123.200,- tidak direalisasikan.
* Pencegahan Keluarga Stanting Rp, 50.397.800 tidak direalisasikan.
* Operasional Pemerintahan Desa Rp.30.238.600, tidak direalisasikan
Total Pengeluaran Anggaran Dana Desa Tahun 2024 keselurahan kurang lebih sebesar Rp,337.296.000,- Juta, bahwa Sugiarto sebagai Bendahara Desa Sukaraja diduga tidak Transparan, sehingga melakukan Mark-Up Anggaran Dana Desa dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) / Dana Desa Pusat di Tahun 2024 diantarnya adalah :
* Pajak Tahun 2024 sebesar Rp 44.500.000,- tidak dibayarkan.
* Padat Karya Tunai Dusun I dan Dusun II Jumlah Pekerja 71 orang, namun yang di pekerjakan hanya 35 orang dan Pekerja dibayar hanya Rp100.000/Hari, yang seharusnya dibayar ke Pekerja Rp120.000/Hari, dari 71 orang Pekerja hanya 35 orang yang di Pekerjakan di bayar sebesar Rp, 3.500.000 untuk 35 orang Pekerja, sedangkan sisanya yang tidak di Pekerjakan sebanyak 36 orang, dan Dana yang masih tersisa kurang lebih Rp,22.060. 000,-, ungkap H. Nuryadi Bastiar.
H.Nuryadi Bastiar menegaskan, bahwa dengan adanya Kasus dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa dan Dana APBN Pusat Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Sugiarto anak Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Sugiarto Bendahara Desa Sukaraja yang diindikasikan telah melakukan Mark-Up Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 agar dapat di proses secara Hukum," tegas H.Nuryadi Bastiar.
Dengan adanya laporan Staf Desa ke Kejaksaan Negeri Cikarang terkait dugaan Mark-Up Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diminta pihak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Sugiarto anak Kepala Desa yang menjabat sebagai Bendahara di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
( Red )