.jpg)
Terkait Pembangunan Infrastruktur Jembatan di wilayah Kampung Lembang RT.06 / RW.01, dan Pembangunan Jalan Usaha Tani ( JUT ) di Kampung Kobak Pasir di RT.02, Desa Karang Patri, Kecamatan Pembayuran yang dialokasikan dari Dana Anggaran Dana Desa (ADD) bahwa diduga pihak Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yang berada di Desa Karang Patri melakukan kecurangan untuk Merampok Uang Rakyat dari Dana ADD Tahun 2025, karena Pembangunan Jembatan tersebut menurut Masyarakat yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Penghalang Tiang Jembatan seharusnya memakai Besi, dan diganti dengan Paralon Bekas sebagai penghalang Jembatan tersebut," kata warga sebagai Narasumber.
Narasumber sebagai warga menjelaskan, pihak Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa yang mengerjakan Jembatan di Kampung Lembang, Desa Karang Patri di RT.06 / RW.01, adalah Dana dari Anggaran Dana Desa ( ADD ) yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan memakai Paralon Bekas sebagai penghalang Jembatan tersebut, maka hal ini dapat diindikasikan Tim Pelaksanaan Kegiatan Desa yang mengerjakan Jembatan tersebut mencari keuntungan besar dengan cara mencuri Uang Rakyat dari Dana ADD," jelas Narasumber yang minta dilindungi, (24/8/2025).
Narasumber memaparkan, bahwa di Desa Karang Patri ada beberapa Titik Jembatan Penghubung Jalan Lingkungan yang baru di kerjakan diantaranya adalah di Kampung Lembang Desa Karang Patri, namun pihak Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang mengerjakan memakai Matrial Bekas dan Besinya berkarat, karena Pembangunan Jembatan tersebut memakai Anggara Dana Desa (ADD) seharusnya berkualitas," papar Narasumber.
Ditempat terpisah Masyarakat Desa Karang Patri telah mengungkap terkait Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) tepatnya di wilayah Kampung Kobak Pasir RT.02, bahwa Pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut diduga memakai LPB Puing - puing Bangunan Matrial bekas, sehingga pihak Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa mencari keuntungan besar, dan juga saat mengerjakan Gapura Desa Karang Patri tidak ada Papan Plang sebagai Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008," ungkap Warga sebagai Narasumber.
Dengan adanya Pembangunan Infrastruktur di Desa Karang Patri yang di ungkap oleh Warga, hal ini dapat diduga pihak Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa telah Merampok Uang Rakyat dari Anggara Dana Desa yang diindikasikan telah bersekongkol dengan Kepala Desa Karang Patri, di minta Camat Pembayuran dapat segera memanggil Kepala Desa Karang Patri terkait kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang ada di Desa Karang Patri agar Dana ADD tidak di salah gunakan dalam Pembangunan Infrastruktur.
( Red )