
Kombes Pol. Mustofa, SIK.,M.H sebagai Pimpinan Tertinggi Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan kepada Kapolsek Muara Gembong AKP. Sulyono, S.H beserta Anggotanya dan H. Patori Kepala Desa Jayasakti untuk dapat melakukan Penangkapan Mafia Bandar Obat terlarang dan Judi Online di wilayah Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, bahwa Masyarakat sudah resah dengan adanya Mafia Bandar Obat terlarang dan Judi Online yang terselubung di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong yang diduga Pelaku nya adalah bernama Gunawan atau Wawan yang tinggal di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Menurut Masyarakat yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999, bahwa Mafia Bandar Obat Exsimer dan Tramadol serta Judi Online yang terselubung tepatnya dekat Masjid di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong diindikasikan dapat melakukan Kordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga Wawan Kebal Hukum dan bebas melakukan transaksi Obat terlarang di wilayah Muara Gembong," kata Narasumber, (27/8/2025).
Narasumber menjelaskan, bahwa Wawan adalah Mafia Bandar Obat terlarang di wilayah Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, diduga dapat melakukan Kordinasi dengan oknum Kepolisian Karawang sampai Bekasi diantarnya yaitu oknum Polsek Galian dan oknum Polsek Tapak Serang serta oknum Polsek Batu Jaya maupun oknum Polsek Muara Gembong dapat dikondisikan oleh Wawan sebagai Mafia Bandar Obat Exsimer dan Tramadol," jelas Narasumber yang minta dilindungi.
Karena Omset yang didapat oleh Wawan sebagai Mafia Bandar Besar Obat terlarang tersebut kisaran Rp, 30 Juta / Hari, sehingga diduga dapat memberikan Uang Kordinasi kepada oknum Kepolisian sebagai Penegak Hukum dan oknum Ormas serta oknum Wartawan hingga oknum Perangkat Desa agar dapat tutup Mulut dengan adanya Peredaran Obat terlarang di wilayah Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi," ungkap Narasumber yang minta di lindungi.
Masyarakat meminta kepada para Kepada Desa se-Kecamatan Muara Gembong agar dapat Waspada di Lingkungan Desa masing - masing yang ada di wilayah Kecamatan Muara Gembong agar dapat melakukan Penangkapan Mafia Bandar Obat terlarang yang bersembunyi bersama Kapolsek Muara Gembong maupun Masyarakat, agar Masyarakat tidak terpengaruh dengan Obat terlarang tersebut," tegas Masyarakat sebagai Narasumber yang minta dilindungi.
Dengan adanya Mafia Bandar Obat terlarang dan Judi Online di wilayah Kampung Kali Baru dekat Masjid, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Masyarakat meminta kepada Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dan Kapolsek Muara Gembong sebagi Penegak Hukum dapat melakukan Penangkapan Wawan sebagai Mafia Bandar Obat terlarang di wilayah tersebut, jika tidak dapat di tanggap, maka dapat diindikasikan bahwa Oknum Kepolisian telah mendapatkan Uang Kordinasi dari Mafia Bandar Obat terlarang beserta Oknum Perangkat Desa yang berada di wilayah Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, sehingga Tutup Mata dan melakukan Pembiaran adanya Mafia Bandar Obat terlarang dan Judi Online di Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
( Red )