Bekasi - radarberitanasional.com
Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E berserta Anggota diduga tidak sanggup untuk melakukan Penangkapan Dua orang Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama Fahrijal alias Jontek yang beralamat di Kampung Serengseng RT.007 / RW.002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani dan Oleng yang beralamat di RT.002 / RW.001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya sebagai Pengedar / Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukaindah wilayah Kampung Ma-Oben, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Menurut Masyarakat yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Kedua orang Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol tersebut yaitu Fahrijal alias Jontek dan Oleng yang berbeda Desa yaitu Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, dan Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, mereka telah melakukan Pengedaran Obat Exsimer dan Tramadol dengan cara tersembunyi," kata Narasumber," (28/8/2025).
Masyarakat sebagai Narasumber menjelaskan, bahwa Fahrijal alias Jontek diduga sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang dapat mengkondisikan Uang Kordinasi kepada oknum Kepolisian apa bila dirinya didatangi oleh oknum Kepolisian maupun ditangkap," jelas Narasumber yang namanya minta dilindungi.
Dengan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beredar di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Suka Karya, Kami Masyarakat meminta kepada Suardi sebagai Kepala Desa Sukamulya dan Endang Syuhada,S.T sebagai Kepala Desa Sukaindah dapat memerintahkan Jajaran RT dan RW serta Kadus maupun Masyarakat untuk melakukan Sweeping tempat - tempat peredaran obat Exsimer dan Tramadol tersebut.
Masyarakat meminta kepada Kapolsek Sukatani maupun Kapolres Metro Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan Penangkapan kepada Fahrijal alias Jontek dan Oleng sebagai otak Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di Dua wilayah tersebut, jika Kapolsek Sukatani tidak dapat melakukan Penangkapan maka Masyarakat akan melakukan tindakan, karena obat tersebut dapat merusak Generasi Muda," tegas Narasumber.
( Red )