Dalam pantauan Media Online Radar Berita Nasional, bahwa dengan adanya tumpukan Limbah Plastik menurut Masyarakat sekitar yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang No.40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa Pemilik Limbah Plastik tersebut adalah Haji Azis," kata Narasumber yang minta dilindungi.
Narasumber warga sekitar menjelaskan, bahwa Limbah Plastik tersebut sudah lama menumpuk di dekat Bantaran Kali Pulo Sirih, Desa Sukajadi yang membuat Aliran Air Irigasi ke Sawah menjadi tercemar, karena mereka mencuci Plastik di pinggiran Kali Irigasi yang ada di Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, sehingga Air yang mengalir ke Persawahan menjadi tercemar akibat dampak dari Limbah Plastik tersebut," jelas Narasumber.(26/9/2025).
"Masyarakat Petani mengharapkan agar Camat dan Kepala Desa dapat menutup Limbah Plastik yang diduga telah mencemari Lingkungan dan Persawahan, karena mereka mencuci Plastik di pinggiran Kali, dan Kami sebagai Petani sangat khawatir berdampak buruk terhadap kesuburan tanah dan kualitas hasil Pertanian," ungkapan Masyarakat yang namanya minta dilindungi.
Dengan adanya Limbah Plastik yang menumpuk di Pinggir Bantaran Kali Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya tersebut Masyarakat meminta agar Camat Sukakarya dan Kepala Desa Sukajadi dapat bersikap Tegas dan melakukan Penutupan Tempat Limbah Plastik yang berada di Pinggiran Kali Irigasi Pulo Sirih yang diduga mencemari Lingkungan, bahwa Program Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Gubernur Jawa Barat Bangunan yang berdiri di Pinggiran Kali segera di Bongkar.
( Red )

