Bekasi - radarberitanasional.com
Masalah Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi keresahan orang Tua dan Masyarakat, karena sikap Kepala Desa dan Kepolisian tidak dapat melakukan Penangkapan Bandar maupun Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol yang berada di Lingkungan Desa masing - masing, karena Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol tersebut diduga ada yang membekingi sehingga untuk memberantas Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut diindikasikan Polisi tidak mampu untuk melakukan Penangkapan.
Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Larangan Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang - Undang No.36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda Rp 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No.0811-1939-110.
Bahwa Media Online Radar Berita Nasional mendapat Informasi dari Masyarakat yang namanya minta dilindungi ada beberapa tempat Peredaran dan Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, namun sampai saat ini pihak Kepolisian dapat diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Bandar maupun Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol tersebut di antaranya adalah :
* Hj. Amah yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga Bandar Besar sebagai Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol sampai saat ini belum ditangkap oleh Polsek Cikarang Utara.
* Wawan yang beralamat di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong yang diduga Mafia Obat Exsimer dan Tramadol serta Judi Online yang terselubung di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong diindikasikan kebal Hukum karena dapat melakukan Koordinasi dengan oknum pihak Penegak Hukum sampai saat ini belum ditangkap Polsek Muara Gembong.
* Fahrijal alias Jontek menurut Masyarakat Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di Kampung Serengseng RT.07 / RW.002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, diduga dapat memberikan Uang Koordinasi kepada Oknum Kepolisian dan sampai saat ini belum juga dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani.
* Oleng Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.02 / RW.001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukaindah wilayah Kampung Ma-Oben, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum juga di tangkap Polsek Sukatani.
* Radit dan Muji serta Anjas sebagai Penjual dan Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Sukajaya RT.02 / RW.004, Kecamatan Cibitung sampai saat ini belum juga di tangkap Polsek Cikarang Barat.
* Beye dan Memet Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, sampai saat ini belum di tangkap dengan modus Pengedar menyimpan Obat jenis Exsimer dan Tramadol di dalam Rumah, saat Konsumen hendak membeli Obat, Pembeli menghubungi Pengedar melalui Tlp WhatsApp, dan Pengedar membawa Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol ke pada Pembeli nya, modus cara ini agar Bandar maupun Pengedar tidak diketahui oleh pihak Masyarakat maupun Kepolisian, namun sampai saat ini belum juga ditangkap Polsek Sukatani.
Adanya Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di beberapa tempat dengan berbeda - beda wilayah, hal ini dapat diduga pihak oknum yang membekingi mendapatkan Upeti sebagai ATM Bulanan, karena pihak Kepolisian sampai saat ini dapat diindikasikan tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yang sudah jelas Alamat dan Tempat Tinggal Pengedar dan Bandar Obat tersebut. Dengan adanya Instruksi atau Himbauan dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H, jika Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No. 0811-1939-110.
( Red )


.jpg)