Notification

×

Iklan

Iklan

 


POLISI DIDUGA BERPANGKU TANGAN, TIDAK MAMPU MENANGKAP PENGEDAR OBAT TERLARANG….!!!

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T16:34:24Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Masalah Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi momok dan keresahan Masyarakat, karena sikap Kepala Desa dan Masyarakat tidak dapat melakukan Penangkapan Pelaku Bandar atau Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol yang berada di Lingkungan Desa masing - masing, karena Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol tersebut diduga ada yang membekingi sehingga untuk memberantas Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut diduga Polisi berpangku Tangan, karena tidak mampu untuk melakukan Penangkapan.


Bahwa Media Online Radar Berita Nasional sudah berkali-kali memberitakan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol dan juga mendapat Informasi dari Masyarakat yang namanya minta dilindungi ada beberapa tempat Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, namun sampai saat ini pihak Polsek Cikarang Utara dan Polsek Sukatani, serta Polsek Cikarang Barat maupun Polsek Muara Gembong dapat diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di antaranya adalah :

* Hj. Amah yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga Mafia Bandar Besar Obat Exsimer dan Tramadol yang sempat Viral di Media Online sampai saat ini belum tersentuh Hukum.


* Wawan yang beralamat di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong diduga Mafia Obat Exsimer dan Tramadol serta Judi Online yang bersembunyi di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong diindikasikan kebal Hukum, karena dapat melakukan Koordinasi dengan oknum pihak Penegak Hukum, belum juga di tangkap.

* Fahrijal alias Jontek Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di Kampung Serengseng RT.07 / RW.002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, diduga dapat memberikan Uang Koordinasi kepada Oknum Kepolisian dan sampai saat ini belum juga dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani.


* Oleng Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.02 / RW.001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukaindah wilayah Kampung Ma-Oben, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum juga di tangkap.


* Radit dan Muji serta Anjas sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Sukajaya RT.02/RW.004, Kecamatan Cibitung sampai saat ini belum juga di tangkap .


* Memet yang beralamat di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, namun sampai saat ini belum di tangkap, dan ada beberapa orang nama Pengedar yang belum tersentuh Hukum maupun di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Sukatani yaitu : Cilok, Rival / Angga alias Codet, Simin, Kiyep, Beler, Takur, Goler, dan Sandi Bolong mereka semua adalah Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Bungur, dan Kampung Gamprit serta Kampung Pulo Kukun wilayah Hukum Polsek Sukatani.


* Haji Baron dan Nia (Suami Istri) yang beralamat di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara diduga Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol, bahwa Haji Baron dan Nia serta Hj.Amah diduga kuat sebagai Pemasok atau Grosir Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kecamatan Cikarang Utara belum tersentuh Hukum oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.


Dengan adanya Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di beberapa tempat penjualan yang berbeda - beda di Kabupaten Bekasi yang pernah diberitakan oleh Media Online Radar Berita Nasional, namun sampai saat ini pihak Kepolisian dapat diduga "Berpangku Tangan dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di Kabupaten Bekasi dan sudah jelas alamat serta tempat tinggal Mafia Pengedar Obat terlarang tersebut.



( Red )


×
Berita Terbaru Update