
Mengungkap Kasus Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang dilakukan oleh Hj. Amah berserta Haji Baron Cs yang beralamat di Kampung Harapan Baru Jati Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sampai saat ini Kapolsek Cikarang Utara dan Kanit Reskrim beserta Anggota dapat diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia dan Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut.
Bahwa Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK,.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Maklumat, dan Himbauan atau Perintah terkait Peredaran Obat terlarang jenis daftar G" kepada Jajajaran Kepolisian yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan Penangkapan kepada Bandar atau Pengedar maupun Pemakai Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol atau Obat daftar G.
Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Maklumat sera Himbauan melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang Memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun Menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110.
Narasumber yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bahwa sikap Polisi Sektor Cikarang Utara diduga tidak Bernyali dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama Hj. Amah dan Haji Baron Cs yang beralamat di Kampung Harapan Baru Jati Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, karena Hj. Amah dan Haji Baron Cs mereka dapat diduga kuat memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan sebagai Uang Bulanan, agar tidak dapat di tangkap oleh pihak Penegak Hukum, karena Hj. Amah dan Haji Baron Cs yang beralamat di RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara dapat di juluki Ratu dan Raja Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata Narasumber, (1/10/2025).
Narasumber menjelaskan, adanya Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol terbesar di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, tepatnya di wilayah Kampung Harapan Baru Jati Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang di dilakukan oleh Hj.Amah dan Haji Baron Cs beserta Pengedar lainnya, sampai saat ini menjadi suatu Pembicangan dan Pertanyaan Masyarakat, karena Hj. Amah dan Haji Baron Cs Viral di beberapa Media Online, namun ada Indikasi oknum Kepolisian dan oknum Wartawan telah membekingi adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, sehingga Mafia Obat yang bernama Hj. Amah dan Haji Baron Cs leluasa untuk menjalankan Peredaran Obat terlarang atau Obat haram tersebut, karena diduga kuat mereka telah di Bekingi oleh Haji Lukman dan Yayan serta oknum Polisi dan oknum Wartawan, agar mendapatkan Penghasilan tambahan dari Mafia Obat terlarang bernama Hj. Amah dan Haji Baron Cs," jelas Narasumber.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H,.M.H dan Kanit Reskrim beserta Anggota Kepolisian Sektor Cikarang Utara diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan kepada Hj. Amah dan Haji Baron serta Pengedar lainnya yang di Indikasikan mereka adalah sebagai Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di Kampung Harapan Baru Jati Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan Masyarakat mengharapkan agar Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK,.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H,.M.H dan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk dapat melakukan Penangkapan kepada Hj. Amah dan Haji Baron Cs sebagai Bandar besar Obat Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.002 / RW.012 Desa Cikarang Kota," ungkap Warga yang namanya minta dilindungi, (1/10/2025).
Dengan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang menjadi Pusat Grosir di Desa Cikarang Kota, Pelakunya adalah Hj. Amah yang beralamat di RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, namun pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara sampai saat ini dapat di indikasikan tidak mampu untuk melakukan Penangkapan, bahwa ada dugaan demi Obat Terlarang "Jabatan dan Profesi di Tukar dengan Rupiah".
( Red )