Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait oknum BPD Karang Rahayu yang bernama Tamin merangkap Jabatan sebagai P3K, agar Pj. Kepala Desa Karang Rahayu dapat segera melaporkan Tamin ke Bupati Bekasi dengan keberadaan oknum BPD Karang Rahayu merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp. Pelaukan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Bahwa dalam pemberitaan sebelumnya Tamin, S.Ag saat di hubungi melalui WhatsApp, diminta tanggapan terkait dirinya sebagai BPD Karang Rahayu dan juga Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi untuk memperkaya diri, "Diam Seribu Bahasa", karena Tamin dapat diduga kebal Hukum dan tidak memahami Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Peraturan PNS.
Menurut Masyarakat sebagai Narasumber mengatakan, bahwa Guru Tamin, S.Ag adalah BPD di Desa Karang Rahayu dan juga merangkap sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi yang beralamat di Kp. Pelaukan Karang Bahagia," kata Narasumber yang namanya minta dilidungi, (14/7/2026).
Narasumber menjelaskan, bahwa Guru Tamin, S. Ag saat ini sebagai BPD Desa Karang Rahayu dan mengajar sebagai Guru Pendidik di MTSN 2 Bekasi, karena sampai saat ini Guru Tamin belum mengundurkan diri dari salah Satu Jabatan, diminta PJ. Kepala Desa Karang Rahayu dapat segera melaporkan Tamin ke Plt. Bupati Bekasi dengan ada nya larangan merangkap Jabatan baik BPD maupun P3K," jelas Narasumber.
Bahwa perlu di ketahui, BPD tidak boleh merangkap Jabatan sebagai P3K, dan harus memilih salah Satu Jabatan, hal ini mengacu pada Undang - Undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 serta Surat Edaran dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, karena didalam aturan sudah dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Dalam Negeri terkait PPPK dilarang keras merangkap Jabatan sebagai Anggota BPD maupun lainnya, sebab ini adalah suatu Pelanggaran terhadap Instruksi dan mencoreng asas Netralitas Aparatur Negara, sehingga memicu konflik kepentingan akibat adanya penerimaan Penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari Keuangan Negara.
Dengan adanya oknum BPD Karang Rahayu merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik tersebut, ada Empat Hukum Utama yang dilanggar yaitu :
1* Undang - Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki Status Hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai Negeri, dan ketentuan Disiplin.
2* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu Pasal 17 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Anggota BPD dilarang merangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa atau Jabatan lain yang dilarang Undang - Undang.
3* Status ASN masuk dalam kategori Jabatan Eksekutif dan Pelayan Publik Formal yang dilarang merangkap Jabatan.
4* Surat Edaran dari Kantor Regional BKN yang menegaskan bahwa PPPK wajib mencurahkan seluruh waktu Kerja resminya untuk Instansi.
Pj. Kepala Desa Karang Rahayu harus dapat bersikap tegas dan dapat melaporkan oknum BPD Karang Rahayu yang bernama Tamin, S.Ag merangkap Jabatan sebagai Guru Pendidik / P3K, karena beresiko Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Fatal yaitu :
* Bahwa BPD Wajib memilih salah Satu Jabatan atau mengundurkan diri dari PPPK, jika Anggota BPD aktif, dan wajib menyerahkan Surat Pengunduran diri kepada Bupati melalui Kepala Desa.
* Menerima Penghasilan atau Insentif / Gaji Ganda dari APBN dan APBD secara bersamaan yang melanggar Etika Pemerintahan, maka secara Hukum berpotensi tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri sendiri secara tidak Syah dapat merugikan Negara.
* Sanksi Pemutusan Kontrak (PHK) apabila PPPK yang terbukti diam - diam merangkap Jabatan tanpa mungundurkan diri dari BPD akan dijatuhi Sanksi Disiplin tingkat berat berupa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK), karena telah melanggar Fakta Integritas ASN.
( Red )

