Bekasi - radarberitanasional.com
Masalah Pembangunan Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp,804. 000,000,- Juta Rupiah, pihak Pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan kewajiban Pemerintah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun Alokasi Anggaran APBN untuk Pendidikan di SMPN 1 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dapat diawasi agar Anggaran Pendidikan APBN tersebut digunakan tepat sasaran terkait adanya Revitalisasi Bangunan Sekolah SMPN 1 Karang Bahagia untuk meningkatkan Sarana dan Prasarana Pendidikan yang rusak dan tidak memadai, agar tercipta lingkungan belajar yang berkualitas dan Aman serta mendukung proses Pembelajaran secara Optimal.
Dalam Pantauan Media, bahwa Sekolah SMPN - 1 Karang Bahagia telah melakukan Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804. 000, 000,- Juta Rupiah yang dilimpahkan ke pihak Ketiga untuk melakukan Revitalisasi atau Merehab Bangunan Sekolah tersebut, namun pihak Ketiga tidak tertera PT dan CV yang mengerjakan dan para pekerja telah melakukan Pembersihan dan Pengecatan Genteng Material Bekas Bangunan lama SMPN - 1 Karang Bahagia, karena sebagai penanggung jawab Dana APBN tersebut adalah Kepada Sekolah dan Komite agar dapat melakukan Pengawasan ketat terhadap Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang di kerjakan oleh pihak Ketiga.
Bahwa ada beberapa Kriteria Penggunaan Material bekas dalam Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804.000.000,- Juta Rupiah, yang dapat dipertimbangkan tetapi harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria untuk Penggunaan Material bekas tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, termasuk Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengawasan yang ketat dalam Penggunaan Material bekas yang digunakan, dan juga harus diawasi dengan ketat oleh pihak Sekolah dan Komite maupun PPTK serta Konsultan agar dapat dipastikan bahwa Material Bekas yang dipergunakan memenuhi standar mutu yang berlaku.
Mamur Daeng sebagai Ketua Forum Komunikasi Solidaritas Putra Bekasi (FK SPB) mengatakan, Kami akan mengawal adanya Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804.000.000,- Juta Rupiah, karena Pembangunan Sekolah tersebut menggunakan Material Bekas dan juga harus mengutamakan Mutu dan Kualitas Pendidikan serta Keselamatan Siswa," kata Mamur Daeng melalui Tlp Celluler WhatsApp, (5/10/2025).
Mamur Daeng menegaskan, jika benar menggunakan Genteng Bekas Bangunan Sekolah di pergunakan kembali, bearti pihak Sekolah diduga telah jelas melakukan Ajang Bisnis dan tidak sesuai dengan Standar Mutu Pembangunan, maka dapat di Indikasikan Kepada Sekolah sebagai Penanggung Jawab Dana APBN tersebut diduga ada Bisnis dan Persekongkolan dengan Komite dan pihak Ketiga untuk "Merampok Uang Rakyat" dari Dana APBN tersebut," tegas Daeng.
Dengan adanya Bantuan Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang di Alokasikan dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804.000.000,- Juta Rupiah, diminta pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan pemanggilan pihak Kepala Sekolah untuk pengecekan Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804.000.000,- Juta Rupiah.
Dengan berita diturunkan, namun pihak Sekolah SMPN 1 Karang Bahagia maupun Pelaksana Pembangunan serta PPTK belum memberikan jawaban terkait mengenai Pengunaan Material bekas yang digunakan terkait Revitalisasi Bangunan SMP Negeri 1 Karang Bahagia yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2025 sebesar Rp, 804.000.000,- Juta Rupiah tersebut.
( Red )