Bahwa laporan tersebut atas dasar adanya dugaan dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Pendapat Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan APBDes dari Tahun 2023 sampai 2024 ,” kata Amir Khan sebagai Ketua Bidang Investasi Garasi,(06/10/25).
Amir Kahn menjelaskan, dari hasil Investigasi dan Observasi Tim GARASI, bahwa Tanah Kas Dasa (TKD) Karang Segar yang berbentuk areal Sawah Produktif disewakan Seluas 15,5 Hektar, sehingga Hasil dari Sewa TKD tersebut sebesar Rp,5,5 Juta Rupiah / Permusim Panen, maka hal ini ada Indikasi bahwa Mulyadi Al Zauhadi sebagai Pj. Kepala Desa Karang Segar telah melakukan Tindakan Pidana Korupsi," jelas Amir.
Selain TKD, ada juga APBDes Karang Segar Pengelolaan Anggaran Desa Tahun 2023 dan 2024 juga Kami laporkan, bahwa ada dugaan kegiatan fiktif dan juga Pengelolaan Modal BUMDes Ratusan Juta tidak tidak jelas ,” ungkap Amir Khan.
Amir Khan menegaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Segar diduga tidak maksimal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi nya, sehingga terkesan kongkalingkong dengan Pemdes Karang Segar," tegas Amir.
Kami Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Bekasi (GARASI) meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat segera menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan Mulyadi Al Zauhadi sebagai Pj. Kepala Desa melakukan Tidak Pidana Korupsi di Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
( Red )