Bekasi - radarberitanasional.com
Mengungkap Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G, sampai saat ini Mafia Obat terlarang yang bernama Hj. Amah dan Bos Endi serta H.Baron belum tersentuh Hukum, bahwa mereka adalah Mafia Bandar besar Obat jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G yang berada di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara masih menghirup udara segar, karena Tim Penyelamat Anak Bangsa dengan nama PORTAL, LSM GANAS dan ANGEL VISSION telah melakukan Investigasi Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G yang beredar ke wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, hal ini menjadi suatu Pertanyaan Publik, bahwa Mafia Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamtan Cikarang Utara diduga di pelihara Oknum Kepolisian.
Menurut Narasumber yang nama nya minta dilindungi berdasarkan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa Mafia Bandar Obat Besar di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, adalah Hj. Amah dan Bos Endi serta H.Baron sebagai Otak Mafia Peredaraan Obat tersebut, sehingga mereka dapat leluasa untuk melakukan transaksi dan menyalurkan Obat tersebut ke Bandar - bandar Kecil dan juga Pengecer agar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol dapat terjual ke wilayah - wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi. karena wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara menjadi julukan "GROSIR OBAT HARAM"sehingga Bandar Kecil maupun Pemakai mudah mendapatkan Obat terlarang tersebut," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi. (28/11/2025).
Narasumber menjelaskan, bahwa Hj.Amah adalah awal sebagai Bandar Obat terlarang yang sempat Viral di Media Online, sehingga berkembang Bandar - bandar Besar lainnya yang berada di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan sebagai Pemasok dan Pengedar di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga di lakukan oleh Yayan sebagai Otak Peredaran Obat tersebut kepada Pengecer dan Bandar Kecil di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber.
Dengan tertangkapnya Bandar Obat Kecil di wilayah Sukatani, bahwa penyebab barang terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di dapat dari Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, seharusnya Polisi sebagai Penegak Hukum dapat melakukan Pengembangan dan Penangkapan Bandar Besar di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, karena Mafia Obat dan Otak Bandar Besar tersebut adalah Hj.Amah dan Bos Endi serta H.Baron yang sampai saat ini belum dapat tertangkap dan tersentuh Hukum, hal ini ada dugaan Polisi Sektor Cikarang Utara telah melakukan Pembiaran dan Pemeliharaan Bandar Obat Besar, agar Bandar Besar dapat memberi Kontribusi kepada pihak Penegak Hukum," papar Narasumber yang minta di lindungi.
Menurut Narasumber dengan adanya Tim Penyelamat Anak Bangsa yaitu LSM GANAS dan PORTAL serta ANGEL VISSION yang tidak bosan - bosan melakukan Investigasi Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G, agar Anak Bangsa dapat diselamatkan dari Peredaran Obat terlarang tersebut," tegas Narasumber.
Kami Masyarakat Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara meminta agar Kapolres dan Kapolsek Cikarang Utara dapat melakukan Penangkapan Bandar Besar yang bernama Hj. Amah dan Bos Endi serta H.Baron sebagai Otak Bandar Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut, sehingga tidak ada lagi Pengedar maupun Bandar Kecil yang menjual Obat terlarang tersebut," ungkap Narasumber.
Dengan tertangkapnya Bandar Kecil di wilayah Sukatani, seharusnya Polisi dapat melakukan Pengembangan Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang sebenarnya di dapat dari mana?, sehingga para Bandar Obat terlarang tersebut dapat di beratas," bahwa di dalam Pepatah mengatakan,"Sepandai Pandai Tupai Melompat Suatu Saat Pasti Terjatuh" artinya tidak ada orang yang sempurna, setiap orang pasti pernah berbuat Kesalahan dan Kejahatan, sehingga pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara dapat melakukan Penangkapan dan bekerjasama dengan pihak Polres untuk melakukan Investigasi Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, agar jenis Obat terlarang tersebut dapat di berantas, jika pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara tidak mampu dan tidak dapat melakukan Penangkapan Hj.Amah dan Bos Endi serta H. Baron, maka dapat diduga Mafia Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara di Pelihara oleh pihak Kepolisian agar dapat memberikan Uang Titipan (Upeti).
( Red )

