Bekasi - radarberitanasional.com
Tokoh Masyarakat dan Warga Kp Pule RT 01/ RW. 03 Desa Karang Setia, Kabupaten Bekasi menolak keras Pengembang / Developer West Virginia membangun Perumahan di atas Tanah Sawah yang masih Produktif berlokasi di Kp Pule RT 01/ RW. 03 Desa Karang Setia Kabupaten Bekasi.
H. Minda Suryana selaku Tokoh Masyarakat Kp.Pule mengatakan, bahwa Pengembang Perumaahan West Virginia membangun Perumahan di atas Tanah Sawah yang masih Produktif, dan kami Masyarakat Kp. Pule menolak keras jika Pemerintah Daerah mengizinkan Pembangunan Perumahan West Virginia oleh Pengembang dari PT. PRISMA di wilayah tersebut," kata H.Minda sebagai Tokoh Masyarakat." (22/12/2025)
H. Minda Suryana menjelaskan, apabila Pengembang / Developer West Virginia membangun Perumahan di atas Tanah Sawah yang masih Produktif, kami Masyarakat Kp.Pule Desa Karang Setia meminta agar Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja beserta Dinas terkait dapat segera menghentikan Pembangunan Perumahan tersebut, karena lokasi Tanah Sawah masih Produktif untuk para Petani," jelas H. Minda.
H.Minda Suryana sebagai Tokoh Masyarakat menegaskan, bahwa Pembangunan Perumahan di Tanah Sawah bisa dibangun Rumah, tetapi tidak semua dan tidak sembarangan, tergantung status lahannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama jika masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka dilarang membangun Perumahan, dan jika bukan LP2B/LSD, proses alih fungsi lahan dan izin khusus dari Dinas terkait (Pertanian, BPN, Pemda) wajib ditempuh, serta Pertimbangan teknis seperti uji tanah dan pondasi yang kuat sangat penting karena risiko tanah," tegas H. Minda sebagai Tokoh Masyarakat.
Kami Masyarakat Kp.Pule Desa Karang Setia menolak keras apabila dibangun Perumahan West Virginia oleh PT. PRISMA di atas lahan Tanah Sawah yang masih produktif, kami Warga meminta agar Plt.Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan Dinas terkait harus dapat meninjau ulang kembali lokasi status Lahan dan Periksa RTRW di Dinas terkait baik (Bappeda dan Dinas Tata Ruang bahwa warna Hijau biasanya Sawah yang dilindungi dan tidak boleh dibangun Perumahan, sedangkan warna Kuning atau zona Pemukiman di perbolehkan.
( Red )

.jpg)