Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Ependi meminta agar Kejaksaan Negeri Cikarang dapat segera memanggil beberapa orang Camat terkait adanya Kasus dugaan sisa Anggaran Belanja yang di Gelapkan di antaranya adalah :
1* Kecamatan Cibitung dengan sisa Anggaran Belanja Tahun 2024 sebesar Rp,632.729.000 Juta yang diduga telah di Gelapkan, bahwa hasil data yang dimiliki LIN dari Pagu sebesar Rp,18.973.116.267 dan Realisasi nya hanya sebesar Rp:17.350.075.237,. adapun belanja Barang dan Jasa yang dilakukan selama Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp,9.727. 559.853 dan Belanja Pegawai sebesar Rp,6.989.186.384, sehingga Total Anggaran yang sudah terealisasi ditemukan sisa sejumlah Uang tidak tercatat sebesar Rp,632.729.000 Juta Rupiah.
2* Kecamatan Cikarang Barat, bahwa berdasarkan data yang dimiliki LIN, Kecamatan Cikarang Barat pada Tahun 2024 memiliki pagu Anggaran sebesar Rp,12. 932. 451.000 dengan realisasi hanya Rp,12. 738.074.752, dan adapun rincian Belanja meliputi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp,9. 727.569.853 serta Belanja Pegawai sebesar Rp,6.989.186.384, namun dari hasil kalkulasi atas realisasi tersebut, selisih Anggaran sebesar Rp.151.694.000 Juta tidak jelas peruntukan nya," ungkap Ependi.
Dari hasil Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN ) ke masing - masing Kecamatan sepertinya banyak temuan yang seharusnya jadi perhatian Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Cikarang, agar pihak terkait dapat melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Camat Cibitung dan Camat Cikarang Barat yang memicu adanya sisa Anggaran Belanja tentang penggunaan Uang Negara di gelapkan,"papar Ependi.
Dengan adanya temuan yang di miliki Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan berani membuka Tabir yang selama ini ditutupi, karena ini adalah Raport Merah yang harus diberikan terhadap Kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi selama ini, bahwa banyak Anggaran yang tidak jelas di masing - masing Instansi, tetapi tidak terperiksa dengan baik oleh Inspektorat," tegas Ependi,(22/1/2026).
"Jika permasalahan Uang Negara yang diduga digelapkan oleh Camat belum ada kejelasan dari pihak Camat dan Inspektorat, LIN akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Cikarang, agar Camat Cibitung dan Camat Cikarang Barat dapat segera dipanggil.
( Red )

